Presiden Prabowo Disadap, Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Penjara

Presiden Prabowo Disadap, Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Penjara

AspirasiNews.id, Jakarta- Mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) kini ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok Jawa Barat (Jabar). Purnawirawan jenderal Bintang empat ini terjerat kasus dalam penyadapan illegal, terhadap Presiden-RI, Prabowo  Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Bank Kaltimtara Semua Dalam Genggaman

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kawan-kawannya dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelanggaran terhadap Pasal 258, itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain. Perbuatan ini diancam dengan hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara,” jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko Kumham Imipas)-RI, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026), di Gedung Trinity Tower, Jakarta.

Lebih lanjut, Yusril menyebut, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting di Indonesia. Selain Presiden Prabowo, komunikasi sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha juga diduga telah diintersepsi melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya.

Yusril menguraikan, bahwa selain Pasal 258 KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Juga ada Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 332 KUHP, mengatur larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Perbuatan tersebut diancam pidana maksimal enam tahun penjara. Kemudian untuk ayat (1) dan tujuh tahun penjara untuk ayat (2).

Sementara itu, Pasal 32 UU ITE mengatur larangan mengubah, memindahkan, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 147 UU ITE dengan maksimal 10 tahun penjara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko Kumham Imipas)-RI, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026), di Gedung Trinity Tower, Jakarta-IST-.

Dirincikan Yusril, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler serta perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

“Sehingga Polri berkeyakinan. Penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi. Maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi,” beber Yusril lagi.

Tampak Presiden-RI Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo bersalaman sesaat sebelum ditetapkanya sebagai tersangka karena kasus penyadapan handphope presiden.-foto IST-

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EHS, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, pada Selasa.

Mabes Polri menemukan adanya dugaan aktivitas penyadapan illegal. Seperti penghapusan data elektronik, serta akses ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, Ormas, LSM, media dan para pengusaha,” terang Asep. (***)

Sumber-Polri

Tinggalkan Balasan