Polda Kaltim Larang Anggotanya Pakai Vape

Loading

Polda Kaltim Larang Anggotanya Pakai Vape. Tampak salah satu influencer memakai vape (Gambar Ilustrasi)

AspirasiNews.id – Polri memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan anggotanya. Larangan itu berlaku tidak hanya di lingkungan kantor, tetapi juga di luar jam kedinasan. Kebijakan serupa turut mengikat masyarakat yang memasuki kantor kepolisian.

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyosialisasikan aturan itu setelah Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026, yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), dari Markas Besar Polri hingga kepolisian sektor.

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024
Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap pola penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.

Menurut dia, perangkat vape berpotensi digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cairan yang disamarkan sebagai liquid rokok elektrik.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menerangkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kedisiplinan internal, sekaligus mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi dan peredaran narkotika.

“Larangan ini bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya menggunakan suatu produk. Kami ingin membangun budaya kerja yang mengutamakan kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme,” kata Tedy dalam keterangan resmi, Senin 2 November 2026.

Kebijakan itu juga berkaitan dengan berkembangnya modus peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Cairan yang dimasukkan ke dalam kartrid vape dapat mengandung zat terlarang yang sulit dikenali hanya melalui pengamatan fisik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap pola penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.

Menurut dia, perangkat vape berpotensi digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cairan yang disamarkan sebagai liquid rokok elektrik.

Menurut dia, perangkat vape berpotensi digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cairan yang disamarkan sebagai liquid rokok elektrik.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Isir.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II.

Polri memandang pencegahan perlu dimulai dari internal institusi, sebelum menuntut kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Karena itu, larangan penggunaan vape diberlakukan secara menyeluruh tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

Isir menegaskan, tugas Polri dalam memerangi narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Penguatan pencegahan dan perubahan perilaku juga diperlukan untuk menekan peluang penyalahgunaan.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujarnya.

Di Kalimantan Timur, sosialisasi aturan dilakukan untuk memastikan seluruh personel memahami kewajiban tersebut. Larangan juga berlaku bagi pengunjung yang memasuki kantor Polda Kaltim maupun satuan kepolisian di wilayah jajarannya.

Petugas pelayanan dan penjagaan diminta menginformasikan ketentuan itu kepada masyarakat. Pelaksanaannya akan mengedepankan sosialisasi dan pengawasan secara tertib serta proporsional.

Tedy kembali menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh bergantung pada pangkat atau jabatan seseorang. Seluruh personel memiliki tanggung jawab yang sama untuk menaati ketentuan institusi, sedangkan masyarakat diharapkan menghormati aturan selama berada di lingkungan kepolisian.

“Semua personel mempunyai kewajiban yang sama untuk menaati aturan. Kami juga meminta masyarakat yang datang ke kantor polisi menghormati ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja Polri,” tegas dia.

Terhadap personel yang melanggar, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Polda Kaltim mengutamakan pembinaan dan pengawasan melekat agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten.

Masih disampaikan Tedy, profesionalisme anggota kepolisian tidak hanya tercermin ketika melayani masyarakat atau menegakkan hukum. Kepatuhan terhadap ketentuan internal dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Melalui aturan tersebut, Polri berharap lingkungan kerja menjadi lebih tertib dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, kebijakan itu diharapkan memperkuat keteladanan personel dalam menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan masyarakat.(***)

Sumber – Polda Kaltim

Tinggalkan Balasan