Motif Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Jambi, Pelaku Bripda Waldi Diancam Hukuman Mati
Motif Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Jambi, Pelaku Bripda Waldi Diancam Hukuman Mati.-IST-
![]()
AspirasiNews.id, Jambi- Warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis. Terlebih korbanya adalah seorang dosen cantik, Erni Yuniati (EY) berusia 37 tahun. Korban ditemukan tewas, mengenaskan di rumah kontrakannya. Di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Mirisnya, dan bikin kaget publik seantero nusantara! Bahwa korban diduga telah dibunuh, dan diperkosa oleh seorang anggota Polri aktif. Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan. Bahwa motif pembunuhan dipicu masalah asmara. Karena keduanya disebut, memiliki hubungan pribadi yang tidak harmonis. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

Korban diketahui merupakan Ketua Program Studi (Kaprodi) S1 Keperawatan, Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS), Muaro Bungo, Jambi. EY ini dikenal sebagai dosen aktif, dan disegani rekan-rekannya di kampus.
Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi. Atas kerja cepat kepolisian, dalam mengungkap kasus tersebut. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang di wilayah Bungo. Sehingga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kami mendukung langkah tegas Polri, menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semoga keluarga korban diberi ketabahan,” jelas Tri Wahyu, saat diwawancarai awak media.
Penemuan jasad EY, sempat menghebohkan warga sekitar. Karena, korban pertama kali ditemukan, oleh kerabat yang datang berkunjung ke rumahnya. Kabar kematian dosen muda itu, kemudian viral di media sosial (Medsos), setelah diketahui pelaku adalah anggota Polisi.

Bahwa diketahui, pelaku pembunuhan berinisial W, dan masih berumur 22 tahun. Sehingga hubungan keduaya yang diduga ada jalinana asmara ini, terpaut umur sekitar 15 tahun. Dimana sang dosen EY ini dinilai sudah matang, dari segi finansial maupun pendidikannya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kapolres Bungo, wilayah Polda Jambi, AKBP Natalena Eko Cahyo menegaskan. Kasus itu menjadi momentum bagi jajaran kepolisian. Yakni untuk memperkuat akuntabilitas, dan profesionalisme. Terutama dalam penegakan hukum.
“Polri tidak akan melindungi pelaku kejahatan. Apalagi jika dilakukan oleh anggota sendiri. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegas Natalena, yang dianugerahi predikat sebagai Sahabat Pers di Bungo ini.
Saat ini, Bripda Waldi (W-22), telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Bungo. Untuk dilakukan pemeriksaan, dan penanganan pendalaman kasus, lebih lanjut oleh Polri.
Dia (W) dijerat Pasal 338 KUHP. Tentang pembunuhan, dan Pasal 285 KUHP. Tentang pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana mati jika terbukti bersalah. (***)
