23/04/2026

Mantan Polisi Catur Adi dan Eks Direktur Persiba Terjerat Kasus Narkoba, Kini Disidang di PN Balikpapan

0
Mantan Polisi Catur Adi dan Eks Direktur Persiba Terjerat Kasus Narkoba, Kini Disidang di PN Balikpapan

Mantan Polisi Catur Adi dan Eks Direktur Persiba Terjerat Kasus Narkoba, Kini Disidang di PN Balikpapan. Tampak sidang perdana mantan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur sekaligus eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam perkara dugaan terlibat dalam peredaran narkotika di Balikpapan bersama 4 rekanya di PN Balikpapan.-IST PN-

Loading

AspirasiNews.id, Balikpapan- Catur Adi Prianto, Mantan anggota Polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus eks Direktur Persiba Balikpapan, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (23/7/2025). Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Catur hadir bersama empat rekannya dalam satu ruang sidang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, dengan anggota hakim Andri Wahyudi dan Annender Carnova. Dalam dakwaannya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Eka Rahayu, menyampaikan. Bahwa Catur diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika, berjenis sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

JPU Eka menjelaskan, terdakwa bersama dua saksi lainnya antara lain yakni Eko Setiawan dan Syapriyanto. Keduanya yang juga disebut terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat, yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dua nama tersebut saat ini juga menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

“Dalam dakwaan primer, terdakwa bersama-sama dengan Eko Setiawan dan Syapriyanto melakukan permufakatan jahat. Yaitu untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak,” ucap Eka saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama 2 bulan, sejak 27 Januari hingga Februari 2025. Dengan lokasi di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Masih dalam dakwaannya, Eka menyebut. Bahwa narkotika yang dimaksud merupakan golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Dengan demikian, perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Catur, yang sebelumnya tampak berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

“Saya keberatan, Yang Mulia,” ucap Catur di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum Catur, Anisa Ul Mahmudah, juga menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Anisa dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan. Dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (***)

Sumber-PN Balikpapan

Tinggalkan Balasan