Polisi Ringkus 4 Penyelundup 135 Kg Sabu di Aceh, Diduga Asal Thailand Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi Ringkus 4 Penyelundup 135 Kg Sabu di Aceh, Diduga Asal Thailand Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama. Diungka saat konferensi pers oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.-Humas Polri-
AspirasiNews.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini pengungkapan pada barang bukti (BB) seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand, dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Kami menerima informasi, bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar, ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di hadapan puluhan wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Mukti menegaskan, bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Dia bahkan disebut, telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.
“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” ujar Mukti Juharsa.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama sebagai gembong narkoba kelas internasional.
“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” beber Mukti lagi.
Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand. Jadi bisa mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand, untuk menangkapnya.
“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.

Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya. Tentunya bekerjasama dengan Kepolisian Thailand dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025 itu, Polisi menangkap empat warga Aceh. Mereka yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Ke-4 orang itu berinisial I, F, E, dan M. Mereka diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu. Dikemas dalam teh China, berlabel 999 dan 99. Kemudian satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya. Seanjutnya ada satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar. Seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya. Terutama akan menangkap Fredy Pratama yang masih buron hingga saat ini. (***)
Sumber: Divisi Humas Polri