17/03/2025

Perdagangan Orang Internasional ke Bahrain Dibongkar Polisi

0
Perdagangan Orang Internasional ke Bahrain Dibongkar Polisi

Perdagangan Orang Internasional ke Bahrain Dibongkar Polisi.-detik.com-

Loading

AspirasiNews.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap kasus besar. Yakni jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mengirim pekerja migran ilegal Indonesia ke Bahrain. Tiga orang tersangka itu diantaranya SG, RH, dan NH. Ketiganya telah ditangkap dan ditahan, terkait kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Menurut polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu SG, yang berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain. SG juga menerima uang dari korban.

Kemudian ada RH, Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban. Juga bertugas menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan. Selanjutnya NH, Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, Komisaris Besar Polisi (KBP) Amingga PM mengungkap. Bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022. Kemudian sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini, dan bekerja sama dengan PPATK. Untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri. Guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar KBP Amingga baru-baru ini.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita berbagai barang bukti. Diantaranya enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone. Juga ada barang bukti (BB) satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. -Humas Polri-

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polri terus mengimbau masyarakat, agar lebih waspada. Terutama terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor, yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah. Agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang. Karena telah merugikan warga negara Indonesia. (***)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan