Video Porno Anak Bikin Resah! Pengelola dan Penyebar Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi
AspirasiNews.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap seorang tersangka. Kali ini yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni mengungkap itu dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.
Menurut Dani, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri. Mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah ditelusuri, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Kombes Dani mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer. Juga admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain, aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.
Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno. Pembangunan situs, dan mengelola konten secara mandiri.
“Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka. Mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi,” ungkap Kombes Dani.
Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google. Dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop. Juga ada dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
“Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel. Kemudian ada 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya,” urai Dani lagi.
Kombes Dani menekankan, pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi. Terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008. Tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (***)
Sumber: Divisi Humas Polri