Wanita Cantik Buang Bayinya Lantaran Ditinggal Pacar, Inisial SI-22 Tahun
AspirasiNews.id, Samarinda- Wanita pembuang bayinya usai lahiran sendiri di Musolla Annidhol, Jalan Wirajaya, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu belum lama ini membuat geger warga sekitar. Namun aksi ‘gila’ wanita cantik itu tidak membuat jajaran Polresta Samarinda bekerja lama. Dirinya langsung diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu, pada Sabtu (2/11/2024) lalu, di Kosnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Pinang.
Informasi ini diungkapkan saat Polresta Samarinda kembali menggelar Press Release kasus wanita pembuang bayi, pada Selasa (12/11/2024). Bertempat di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda, oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli SIK MH.
“Setelah kurang lebih hampir sepekan penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mendapatkan petunjuk. Pelaku wanita (ibu bayi) ini, yang telah menelantarkan bayinya di sebuah langgar (musolla),” jelas Kapolresta Ary.
Petugas mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian (TKP). Terlihat pelaku saat itu mengendarai sepeda motor, dan membawa kardus.
“Kardus tersebut oleh pelaku diletakkan di dashboard motor. Setelah itu pada 2 November, tepatnya pelaku diamankan di indekosnya,” sambung Ary.
Kapolres mengungkapkan saat didalami penyidik, terkait dengan motif pelaku menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut. Lantaran dirinya ditinggal kekasihnya, yang baru dikenalnya kurang lebih selama sepekan.
Karena dia bingung, saat hamil ditinggal pacarnya. Jadi hamil dilur nikah. Sehingga setelah melahirkan dia keluar kos Mengendarai sepeda motor, keliling mencari tempat. Sampai akhirnya diletakkan disebuah langgar atau musolla di Samarinda Ulu.
“Dia berharap, nantinya anaknya ditemukan orang yang mau merawat anaknya tersebut dengan baik,”tutur Kapolres.
Diuraikan Ary, bahwa wanita muda ini berinisial SI dan masih berusia 22 tahun. Kemudiaan wanita berinisial SI tersebut melahirkan bayinya secara mandiri atau seorang diri di kosnya. Lantaran dirinya memang pernah mengenyam pendidikan di bidang kesehatan masyarakat.
“Jadi dia sedikit tahu bagaimana cara-caranya saat orang melahirkan, Makanya bisa melahirkan mandiri di indekostnya. tepatnya dalam kamar mandi, dengan kondisi bayi sehat,” beber Kapolresta.
Akibat perbuatannya itu Sl dijerat pasal 76 B Juncto 77 pasal 308 KUHP. Setiap orang di dalam melakukan kegiatan melibatkan, menyuruh anak atau menelantarkan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ary.
Sementara dikesempatan yang sama, Perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Mila mengatakan. Untuk saat ini bayi sudah berada di rumah aman, dengan kondisi sehat. (***)
Sumber-polresta samarinda