Polri Sita Uang Rp78,1 Miliar dari Judi Online, Oknum Pegawai Kemkominfo dan Digital Terlibat
AspirasiNews.id, Jakarta- Satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Mirisnya kasus ini juga melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) dan Digital (Komdigi).
“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran. Untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto, serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” kata Waka Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri selaku Waka Satgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi dalam jaringan (Daring) ini terus melakukan pengembangan kasus. Yakni terhadap kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.
“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu. Kemudian tidak memerlukan pendaftaran akun. Sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” terang Irjen Asep.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut. Ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit. Melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober. Dan, telah dilakukan penahanan. Kemudian menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,” urai Asep Edi Suheri.
Dari hasil pemeriksaan, peran HAJ adalah sebagai koordinator. Betugas untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris, di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX.
“Dari hasil penggeledahan di rumah DX. Telah dilakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,” beber Asep.
Tak berhenti sampai di HAJ dan DX saja. Penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL. Keduanya selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat (1/11/2024) kemarin.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tegas Asep.
Lanjut Asep, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler. Dua unit token mobile banking, dan mata uang China 10ribu Yuan. Serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
“Kamu juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani, selaku Manager PT QBiz Digital Technologies,” beber Asep lagi.
Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran. Mulai 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.
“Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya. Yakni mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia,” tandas Asep.
Satgas selain melakukan penegakan hukum, tim Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan. Baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi). Jumlahnya sebanyak 76.722 situs atau konten.
“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci utama. Yakni untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkas Asep.
Pada komferensi pers tersebut, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji. Kemudian Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni. (***)
Sumber: Divisi Humas Polri