Kantor Imigrasi Samarinda Tindak 1 WNA Suriah, Pakai Paspor Kunjungan untuk Berbisnis
AspirasiNews.id, Samarinda- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial JA (24) beberapa waktu lalu. Penangkapan JA itu dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Berdasarkan hasil penyelidikan, JA diketahui telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan keimigrasian. Yakni melakukan transaksi jual beli atau berbisnis alat berat bekas di wilayah Kota Samarinda yang akan di ekspor ke Dubai.
Padahal, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan. Peruntukannya hanya untuk wisata, dengan menggunakan penjamin PT BCI yang berdomisili di kota Jakarta. Hal ini diunhkapkan saar konferensi pers pada Senin (30/4/2024) siang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Jalan Juanda.
Atas perbuatannya tersebut, JA dikenakan tindakan Hukum Keimigrasian berupa pendetensian. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Tentang Keimigrasian, Pasal 122 huruf (a). Yang mengatur tentang pendeportasian dan penahanan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bahwa yang bersangkutan juga merupakan Penanam Modal Asing (PMA) di perusahaan PT B yang berada di Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun berdasarkan hasil penyelidikan bahwa PT B juga tidak melaporkan PMA yang dimilikinya. JA seharusnya memiliki hak pemegang Izin Tinggal Terbatas khusus PMA,” jelas Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak saat jumpa pers pada Senin (30/09/2024).
JA menyatakan bahwa ada beberapa pihak yang memberikan instruksi kepadanya. Yakni untuk masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Kakanim Samarinda, Washington Saut Dompak, menegaskan bahwa pihaknya juga telah mendalami pihak yang memberikan instruksi tersebut. Kemudian juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang memberikan arahan untuk menggunakan Visa Kunjungan kepada JA. Namun apabila tidak datang, maka Kantor Imigrasi Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk dilakukan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencegahan keluar negeri bagi pengurus PT B tersebut. Selanjutnya untuk perusahaan penjamin PT BCI akan diusulkan untuk dibekukan dalam pengajuan visa.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sampai saat ini telah melakukan 10 pendeportasian WNA. Kemudian masih ada 1 WNA yang sedang dilakukan Tindak Pidana Keimigrasian yang saat ini sedang dalam proses penyidikan,” tegas Washington Saut Dompak.
Tampak Washington Saut Dompak didampingi jajarannya juga mememperlihatkan berbagai barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh timnya. Setelah dilakukan berbagai introgasi dan penyelidikan lebih mendalam. Sehingga terbukti bersalah, dengan menunjukkan berbagai dokumen dari tangan JA. (***)