17/02/2025

Pengedar Uang Palsu di Samarinda diringkus Polisi, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

0
Pengedar Uang Palsu di Samarinda diringkus Polisi, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Pengedar Uang Palsu di Samarinda diringkus Polisi, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Loading

AspirasiNews.d, Samarinda- Peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Samarinda beberapa pekan lalu cukup meresahkan pedagang dan masyarakat. Namun aksi dari pelaku pengedar upal itu tidak berlangsung lama. Karena kini sudah di ringkus pihak kepolisian Polresta Samarinda, pada Kamis (17/10/2024) siang tadi.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024

Kronologinya bermula pada Kamis (10/10/2024) sekira pukul 16.30 WITa. Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang cukup meresahkan. Bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi dengan menggunakan Upal di Pasar Sungai Dama. Dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50.000 ribu . Kejadiannya tidak cukup di satu tempat, namun terjadi di beberapa warung dan toko yang berada di wulayah hukum (Wilkum) Polsek Samarinda Ulu.

“Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024) saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pukul 13.30 WITa di hadapan puluhan awak media.

Selanjutnya setelah menerima laporan, pada Jumat (11/10/2024) lalu sekira pukul 23.30 WITa tengah malam. Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mendapatkan informasi. Terkait keberadaan orang pengedar Upal tersebut. Bahwa saat itu dia sedang berada di Jalan Otto Iskandardinata (Otosta) daerah Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kemudian informasi itu langsung ditindak lanjuti unit Satreskrim Polresta Samarinda dengan menerjunkan tim, beberapa anggota. Mereka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Disini anggota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki bernama Iwan (47) yang diduga sebagai pelaku.

”Dari tangan Iwan petugas mengamankan Upal sebanyak 43 lembar dalam dompet pelaku. Uang palsu idu dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dnegan total Rp 5,8 juta,” ungkap Ary Fadli lagi.

Pengedar Uang Palsu di Samarinda diringkus Polisi, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

diuraikan Ary, bahwa mereka mencetak Upal dengan kertas HVS biasa dengan printer. Kemudian belajar secara otodidak. Kemudian dirapikan menggunakan gunting, cutter dan alat pemotong kertas. Aksinya mengedarkan Upal ini sudah dilakukan selama kurin waktu sekitar 1,5 bulan.

Kemudian Upal yang dicetak Iwan tersebut tidak dijual belikan. Hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan harian saja. Jadi Upal tersebut dicetak sesuai keperluan saja, dan tidak dalam jumlah banyak.

“Iwan ini melakukan aksinya seorang diri di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang. Di RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara,” terang Kapolresta.

Ary membeberkan bahwa setelah dilakukan pendapaman kasus, bahawa Iwan ini merupakan residivis kambuhan. Yakni sebelumnya telah diringkus dengan kasus yang sama pada 2020. Peredaran Upal dan dikurung 1 tahun 3 bulan.

Namun dinginnya hotel prodeo dengan jeruji besi dan tidur di lantai tanpa alas itu tidak membuatnya jera. Dia kembali kambuh pada 2021. Dengan kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Alhasil Iwan (47) ini dibekuk Polisi lagi dan dijatuhi huiuman 1 tahun 7 bulan.

“Atas Perbuatannya, pelaku ini di jerat dalam Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 225 KUHP. Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tegas Ary. (***)

BARANG BUKTI YANG DISITA DARI PELAKU

  1. 1 (UNIT) PRINTER MERK CANON 811
  2. 1 (SATU) RIM KERTAS HVS MERK ULTIMA
  3. 1 (SATU) BUAH GUNTING
  4. 1 (SATU) BUAH SILET JENIS CUTTER
  5. 15 (LIMA BELAS) LEMBAR UANG PALSU PECAHAN 50.000,- (LIMA PULUH RIBU)
  6. 3 (TIGA) LEMBAR UANG PALSU PECAHAN 100.00,- (SERATUS RIBU)

sumber : Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan