Mantan Anggota DPRD Kaltim James B Tuwo Ditahan di Rutan Samarinda, Kasus UU ITE
AspirasiNews.id, Samarinda- Seorang praktisi hukum sekaligus mantan anggota DPRD Kaltim, James Bastian Tuwo, kembali menarik perhatian publik. Karena pria biasa dipanggil James B Tuwo ini kini elah terjerat kasus hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
James, bersama Olan Zulkifli, seorang ASN di Lapas Kelas II A Samarinda, kini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 dan Pasal 56 ke-2 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang tindakan ilegal yang berkaitan dengan pengubahan, penyebaran, atau perusakan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh H. Fazri tanggal 29 September 2023, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/315/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Olan Zulkifli dituduh menyebarkan dokumen elektronik yang diduga palsu, berupa Berita Acara Pengukuran Ulang bidang tanah.
*BACA JUGA
Dokumen yang diunggah Olan di akun Facebook 29 Desember 2022, berbeda dengan dokumen resmi yang diterima pelapor dari BPN Kota Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda, dan dokumen tersebut diduga diperoleh dari James Bastian Tuwo.
Lebih lanjut, 4 September 2023, rekan pelapor, Rustam, menemukan unggahan lain dari akun Facebook Olan Zulkifli berupa foto Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim (P-16), yang seharusnya tidak dipublikasikan karena bersifat internal.
Surat tersebut menunjukkan penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tertentu, namun dokumen tersebut dipublikasikan tanpa izin, mencemari nama baik pelapor.
Selain penyebaran dokumen ilegal, Olan Zulkifli juga diduga melakukan penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Samarinda, serta diduga melakukan contempt of court, yakni penghinaan terhadap lembaga peradilan melalui pernyataan di media sosial.
Setelah penyelidikan oleh Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, 15 Agustus 2024, Olan Zulkifli dan James Bastian Tuwo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri hingga 11 Oktober 2024.
Pada tanggal tersebut, kasus mereka dinyatakan P21, yang berarti berkas perkara lengkap, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, James Bastian Tuwo kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda, lokasi di mana tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi.
“Ya, ada di sini, kalau sejak kapan saya kurang tahu,” ujar salah satu petugas Rutan Kelas 1 Samarinda, Kamis (17/10/2024).
Namun, ketika tim media berusaha untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, pihak rutan menyatakan bahwa kepala rutan sedang tidak berada di tempat.
“Pimpinan rutan sedang tidak ada di tempat,” ucapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak rutan dan pejabat terkait mengenai status hukum James Bastian Tuwo dan perkembangan kasus yang menjeratnya. (***)
Sumber -Divisi.id