Raker Komisi-II DPRD Kaltim Bersama Lintas Sektor, Tegaskan Komitmen Optimalisasi Aset Daerah dan Penguatan Bisnis di Kariangau
Raker Komisi-II DPRD Kaltim Bersama Lintas Sektor, Tegaskan Komitmen Optimalisasi Aset Daerah dan Penguatan Bisnis di Kariangau. Rapat Kerja Komisi-II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan lintas sektoral.
![]()

AspirasiNews.id, Balikpapan- Komisi-II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar rangkaian rapat kerja (Raker), bersama sejumlah mitra strategis, pada Rabu 23/7/2025). Dalam Raker itu membahas Isu krusial, terkait pengelolaan aset, dan potensi bisnis daerah. Raker yang dilaksanakan di Balikpapan tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi-II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. Didampingi Wakil Ketua Komisi-II, Sapto Setyo Pramono serta Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas).
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh instansi strategis di Benua Etam. Seperti Polda Kaltim, Kajati Kaltim, Asisten-II Pemprov Kaltim, Biro Ekonomi, KSOP Balikpapan, dan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS). Substansi rapat yang didiskusikan adalah, prospek pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau. Yakni sebagai pusat bisnis multipurpose atau serbaguna, optimalisasi pengelolaan aset Pemprov Kaltim, dan rencana bisnis PT BPD Kaltimtara tahun 2025-2026.

Ketua Komisi-II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle menegaskan. Bahwa pihaknya akan terus mendorong optimalisasi aset, dan potensi bisnis daerah. Demi keberlanjutan pendapatan daerah, dan kesejahteraan rakyat.
“Kami di Komisi-II tidak ingin, aset daerah sekadar menjadi angka di laporan. Kami ingin aset ini benar-benar memberi dampak. Yakni memberi manfaat, dan membuka ruang pendapatan baru,” jelas Sabaruddin.
Rapat juga membahas sederet aset Pemprov lainnya. Seperti Mall Lembuswana, Hotel Royal Suite, Kawasan Industri Kariangau, hingga aset di bibir sungai Mahakam. Sabaruddin menyebut, Komisi-II mendukung langkah audit, dan mitigasi, yang dilakukan BPKAD. Hal itu, sebagai bentuk pengamanan aset daerah, secara menyeluruh.
“Kami tidak bisa kompromi, dalam hal pengelolaan aset. Harus ada ketegasan, akuntabilitas, dan yang paling penting, kepastian hukum,” tegas Sabaruddin, sapaan akrabnya.
Sebagai Ketua Komisi-II, Sabaruddin juga mengajak seluruh mitra kerja. Untuk lebih proaktif, dan transparan, dalam setiap pengambilan kebijakan. Menurutnya, kerja sama antar lembaga, harus saling memperkuat posisi daerah. Khsusunya dalam mengelola potensi yang dimiliki.
Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyampaikan. Bahwa aset Pemprov yang berada di kawasan Terminal Peti Kemas Kariangau, memiliki seluas 72,5 hektare. Dan ini akan dimintakan izin konsesi, oleh Pemprov Kaltim, ke Pemerintah Pusat. Tujuannya untuk pengelolaan bisnis multipurposes yang akan dilaksanakan oleh PT KTMBS (Kaliantan Timur Melati Bhakti Satya).
Pengajuan izin konsesi tersebut, saat ini sedang di negosiasikan dengan PT Pelindo. Karena sebagai mitra PT KTMBS, yang mengelola bisnis single purpose pelabuhan peti kemas, melalui anak perusahaan PT Kaltim Kariangai Terminal (KKT). Prospek pengelolaan bisnis multipose di kawasan terminal peti kemas, memiliki prospek pendapatan yang menjanjikan. Terutama dalam meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Provinsi Kalimantan Timur.
Negosiasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim, bersama PT Pelindo, adalah terkait Izin konsesi pengelolaan bisnis, namun mengalami kebuntuan. Komisi-II menyarankan, Pemprov Kaltim bersama DPRD, melakukan rapat bersama. Yakni dengan Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait. Guna memperoleh masukan, dan jawaban, terhadap perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan bisnis, di wilayah Terminal Peti Kemas Kariangau. Sehingga membuka jalan, menuju perubahan kerja sama, yang lebih produktif.
Selain aset fisik, isu pengamanan digital turut menjadi perhatian. Terutama dalam pertemuan lanjutan, dengan PT Bank Kaltimtara. Sapto Setyo Pramono mengingatkan, pentingnya kehati-hatian dalam pengajuan pinjaman. Terutama, jika agunan berupa aset daerah.
“Kami meminta, bank untuk tidak gegabah, dalam menerima agunan. Jangan sampai aset rakyat, terseret dalam sengketa. Karena kelalaian sistem,” kata legislator dari Partai Golkar ini. (Adv/DPRD Kaltim)
