05/12/2024

Impor Baju Ilegal Dari Malaysia di Gerebek Polisi, Sita 269 Karung Dari Gudang di Batam

0
Impor Baju Ilegal Dari Malaysia di Gerebek Polisi, Sita 269 Karung Dari Gudang di Batam

Impor Baju Ilegal Dari Malaysia di Gerebek Polisi, Sita 269 Karung Dari Gudang di Batam

AspirasiNews.id, Batam- Ditreskrimsus Polda Riau dan Polda Kepri berhasil amankan ratusan karung besar, berisi pakaian bekas ilegal yang diimpor atau dikirim dari Malaysia. Penyitaan itu dilakukan setelah adanya penggerebekan gudang pakaian bekas hasil impor ilegal. Bertempat di Perumahan Tiban Kencana, Sekupang, Batam. Pengungkapan ini sebagai salah satu realisasi Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo dan Gibran.

Bankkaltimtara e-Tiket 2024

“Di mana dalam Asta Cita itu menekankan pencegahan tindak pidana penyelundupan dari luar negeri,” ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes. Pol Nasriadi, Rabu (7/11/24).

Ia mengatakan, ditemukan satu unit mobil truk berisikan 100 karung pakaian bekas impor ilegal, yang siap kirim dalam penggerebekan tersebut. Penggerebekan itu merupakan pengembangan penindakan dari kasus impor ilegal di Pekanbar.

Menurutnya, satu tersangka berinisial DR diamankan di Pekanbaru. Dari keterangan tersangka, barang tersebut berasal dari Batam.

KombesPol Nasriadi menerangkan, 100 karung barang bekas siap kirim yang ditemukan itu telah disusun dalam sebuah truk. Kemudian dalam gudang lain ada berjumlah 169 karung. Jadi dalam penggerebekan ini mengamnakan 269 karung siap kirim.

Ditreskrimsus Polda Riau dan Polda Kepri berhasil amankan ratusan karung besar pakaian bekas ilegal yang diimpor atau dari Negara Malaysia. (IST-Tribrata Polri)

“Di sini kami dibantu Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dan, menemukan 1 buah truk yang berisikan 100 karung pakaian bekas. Nilai barang diperkirakan Rp 500 juta,” ujar Nasriadi.

Dalam penggerebekan itu, ujarnya, pemilik barang bekas berinisial JM telah melarikan diri. Namun, penyidik telah mengecek pelaku di dua lokasi rumahnya.

“Dia pemilik, dia penjual dan dia yang mendatangkan barang tersebut dari luar negeri. Yaitu JM alias ibu Kiki, yang bersangkutan sekarang berstatus DPO (dalam pencarian),” urai Nasriadi lagi.

Ditambahkan KombesPol Nasriadi, truk yang diamankan pihaknya itu nantinya akan dibawa ke Riau. Truk biasanya menyeberang melalui pelabuhan resmi dengan modus barang pindahan.

Penindakan di sebuah Gudang di Perumahan Tiban Kencana, Sekupang, Batam dengan garis Police Line. (Foto IST- Tribratanews.Polri)

“Jadi Truk ini nanti lewat pelabuhan Punggur, Batam tujuan Pakning, Riau. Untuk mengelabui mereka melaporkan pakaian bekas itu sebagai barang pindahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KombesPol Nasriadi menerangkan. Barang bukti 269 karung pakaian bekas itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk pengusutan kasus tersebut. Untuk pemilik barang bekas itu saat ini terus diburu.

“Barang bukti ini akan kami bawa ke Polda Riau. Untuk kami proses lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana barang ini diambil. Apakah dari Singapura, Malaysia atau negara lainnya,” urai Nasiriadi.(***)

Sumber: Tribratanews.Polri

Tinggalkan Balasan