17/12/2025

987 Butir Ekstasi Siap Edar untuk Malam Tahun Baru di Samarinda, Digagalkan Polisi

0
987 Butir Ekstasi Siap Edar untuk Malam Tahun Baru di Samarinda, Digagalkan Polisi

987 Butir Ekstasi Siap Edar untuk Malam Tahun Baru di Samarinda, Digagalkan Polisi. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, SIK, MA, dan Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, SH, MH menunjukkan Ekstasi yang diamankan dari tersangka RDN. -Polresta Samarinda-

Loading

21/11

AspirasiNews.id, Samarinda- Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali menggagalkan upaya peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya. Barang haram itu diduga, akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru di wilayah Kota Tepian. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, yang dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (19/11/2025).

Kapolresta Samarinda, dalam rilis pers yang diterima media ini. Melalui Humas Polresat Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan. Pengungkapan ini berawal dari laporan yang ditindaklanjuti Satresnarkoba. Hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir, yang diduga jaringan lintas daerah, berinisial RDN (29). Dia diamankan di area Parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 987 butir Ekstasi, berwarna kuning, yang dibawanya dari Surabaya.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Hasil pemeriksaan mengungkap, bahwa pelaku menggunakan modus “jejak”. Yaitu mengambil Narkotika dari titik tertentu, tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Ekstasi tersebut dipesan oleh R (DPO) di Samarinda, melalui J (DPO) di Surabaya. Dengan total pesanan 1.000 butir. Pelaku dijanjikan upah Rp5 Juta, namun baru menerima Rp2 Juta, sebelum berangkat.

Pelaku kemudian membawa barang tersebut, melalui jalur laut. Kemudian turun di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Namun, sebelum akhirnya tiba di Samarinda, Dia ditangkap oleh Satresnarkoba. Dengan barang bukti (BB) hampir seribu butir ekstasi.

Sementara, selisih barang diduga belum sempat didistribusikan. Menurut informasi awal, dari penyelidikan. Barang haram tersebut, diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru. Dimana permintaan Narkotika biasanya meningkat.

987 Butir Ekstasi Siap Edar untuk Malam Tahun Baru di Samarinda, Digagalkan Polisi
987 Butir Ekstasi Siap Edar untuk Malam Tahun Baru di Samarinda, Digagalkan Polisi

Kapolresta Samarinda menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri. Yakni dalam memutus peredaran Narkoba, yang menyasar momen-momen tertentu.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami. Untuk terus menutup ruang gerak, para pelaku jaringan Narkotika. Kami tidak ingin, ada barang haram seperti ini, beredar di tengah masyarakat. Apalagi menjelang perayaan pergantian tahun,” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat mulai dari 6 tahun, hingga 20 tahun penjara. Bahkan seumur hidup, atau pidana mati.

Konferensi pers yang dihadir, Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan. Juga sejumlah perwakilan media elektronik, cetak, dan online ditutup Pukul 16:30 Wita dalam kondisi aman serta tertib. (***)

Sumber- Humas Polresta Samarinda-

Tinggalkan Balasan