Tiga Surat Penting Jadi Dasar Pelantikan Delapan Pejabat PTP Kutim
AspirasiNews.id, Sangatta- Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/157/BKPSDM-MUT tanggal 8 Mei 2024. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam JPTP di Lingkungan Pemkab Kutim 2024. Akhirnya Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) lingkup Pemkab.
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilangsungkan di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, sejak pukul 09.00 Wita, Rabu (8/5/2024). Disaksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, Kepala Badan Pembinaan Kepegawaian Misliansyah, unsur Forkopimda, para Asisten Seskab serta pejabat lingkup Pemkab Kutim. Selain itu juga hadir para istri dari depalan pejabat yang dilantik.
Pelantikan ini sempat tertunda beberapa waktu karena harus menunggu beberapa surat yang menjadi dasar pelantikan. Keputusan melantik delapan pejabat dimaksud merujuk pada tiga surat penting. Yakni Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1146/JP.00.00/03/2024 tanggal 21 Maret 2024. Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka dan Hasil Evaluasi Kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim. Berikutnya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/1890/SJ tanggal 24 April 2024. Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kutim. Kemudian Surat Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 800.1.3.3/11425/BKD/III tanggal 30 April 2024. Perihal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim.
“Alhamdulillah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri sudah memberikan persetujuan untuk pelantikan depalan Pejabat PTP Kutim,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Adv/Adm1)