07/12/2024

Kutim Terima Dokumen Aset dari Pemkab Kukar, Sertipikat Tanah dan Pelepasan Hak

0
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima Dokumen Barang Milik Daerah berupa tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar)

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima Dokumen Barang Milik Daerah berupa tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar)

AspirasiNews.id, Balikpapan- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima Dokumen Barang Milik Daerah berupa tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Acara serah terima dilaksanakan di Balikpapan pada Jumat (8/3/2024). Resminya momen dimaksud juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara. Dengan Nomor 100/237/Pem.B/III/2024.

BANK KALTIM KPR

Dalam acara serah terima ini, Pemkab Kukar diwakili Stepanus Tung Liah selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar. Sementara dari Kutim mewakili menerima aset dimaksud yakni Abdul Rahman selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Serah terima turut disaksikan dan diketahui Asisten Pemerintahan dan Kesra Seskab Kukar Akhmad Taufik Hidayat. Sementara dari Pemkab Kutim, Asisten Administrasi Umum H Sudirman Latif.

Rincian dokumen yang diserahkan yaitu sertipikat tanah sebanyak 2 persil, surat pernyataan melepas hak atas tanah sebanyak 31 persil yang terdiri dari surat asli dan salinan. Berikutnya surat yang berkaitan dengan permasalahan tanah, sebanyak 183 surat, juga terdiri dari surat asli dan salinannya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Seskab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mewakili Pemkab Kukar berharap. Setelah penyerahan aset, dapat membantu Pemkab Kutim melengkapi dokumen tanah-tanah yang ada dalam wilayahnya.

“Khususnya tanah-tanah pemerintah yang berada di Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Sangatta. Dikarenakan kelima kecamatan tersebut, merupakan kecamatan hasil pemekaran Kabupaten Kutai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999. Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang,” harapnya seraya menjelaskan.

Perlu diketahui tanah- tanah pemerintah yang berada di 5 lokasi di wilayah Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Sangatta. Merupakan dokumen tanah-tanah yang belum diikutsertakan penyerahannya pada waktu terjadinya pemekaran.

Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim H Sudirman Latif pun berharap sama. Dia berharap dengan telah diserah terimakannya dokumen penting terkait aset itu, dapat semakin meningkatkan tata kelola aset yang dimiliki Pemkab Kutim.

“Sehingga ada kepastian hukum dan tentunya dapat memperlancar program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kutim,” harapnya. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan