Influencer Samarinda Soroti Kasus Irma Suryani, Publik Pertanyakan Belum Adanya Penahanan
Influencer Samarinda Soroti Kasus Irma Suryani, Publik Pertanyakan Belum Adanya Penahanan. Tampak Lilis Latif (kiri baju merah) dan Irma Suyani (kanan kacama) saat menunjukkan berkas di kepolisian.
![]()
AspirasiNews.id, Samarinda- Influencer asal Samarinda, Lilis Latif, kembali melontarkan sorotan tajamnya. Kali ini mengenai kasus hukum yang menyeret pengusaha adal Kota Tepian, Irma Suryani. Dikarenakan kasus tersebut menjadi perhatian publik. Terlebih, setelah Irma ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan pengancaman. Yakni terkait konflik bisnis dengan Nur Fadiah, istri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas).

Sorotan itu disampaikan Lilis, melalui unggahan di akun media sosial (Medsos) pribadinya. Himgga kemudian ramai diperbincangkan warganet. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan lambatnya proses penahanan terhadap Irma, wanita berambut pendek itu. Meski status tersangka telah ditetapkan oleh pihak berwajib sejak Februari 2025 lalu.
“Sudah jadi tersangka sejak Februari 2025. Tapi Irma Suryani belum juga ditahan. Publik mulai bertanya-tanya! Ada apa di balik lambatnya proses hukum ini,” ujar Lilis dalam unggahannya.
Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama bisnis solar laut pada 2016. Saat itu, Irma disebut memberikan modal senilai Rp2,7 miliar kepada pasangan Hasanuddin Mas’ud dan Nur Fadiah. Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan terkait keuntungan bisnis keduan belah pihak. Hingga sengketa aset dan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.
Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi saling lapor. Pada 2020, Irma melaporkan dugaan cek kosong ke kepolisian. Namun kasus itu dihentikan setelah penyidik menerbitkan SP3. Di sisi lain, Nur Fadiah melaporkan Irma atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Yakni terkait penguasaan sejumlah aset, berupa BPKB dan sertifikat tanah.
Dalam unggahannya, Lilis menilai status tersangka yang belum diikuti penahanan, memunculkan banyak spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga menyinggung munculnya opini liar warganet. Terlebih yang mengaitkan kasus tersebut dengan latar belakang keluarga Irma.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irma Suryani masih bebas dan belum diamankan oleh kepolisian. Banyak pendapat pro dan kontra, terkait kasus ini,” kata Lilis, dengan nada curiga.
Lilis juga mengutip reaksi publik. Terutama yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, dalam perkara tersebut.
“Bagaimanapun juga, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukankah harusnya sudah boleh ditangkap?” ujar Lilis, menirukan komentar warganet.
Dalam unggahan lain, ia juga menyebut. Bahwa publik mulai mempertanyakan transparansi penanganan perkara. Terlebih ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Irma , yakni mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
“Irma Suryani kini tersangka, tapi kita semua bertanya, kenapa belum ditahan?” beber Lilis lagi.
Diketahui, Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDP Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025 oleh Ditreskrimum Polda Kaltim. Ia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 ayat 1 KUHP terkait pengancaman. (***)
