KPK Tahan Donna Faroek, Dugaan Suap Rp3,5 Miliar Izin IUP di Kaltim
KPK Tahan Donna Faroek, Dugaan Suap Rp3,5 Miliar Izin IUP di Kaltim. Tangkapan layar konferensi pers KPK-IST-
![]()
AspirasiNews.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penanahan terhadap Rudy Ong Chandra, selama dua pekan, kini kembali menetapkan satu tersangka lagi. Yakni Dayang Donna Walfiaries Tania atau DDW, telah resmi ditetapkan oleh lembaga anti rasuah itu. Penahanan itu diumumkan oleh KPK pada Rabu, (10/9/2025), meski sebelumnya penetapan status DDW sebagai tersangka sudah sejak 26 September 2024. Selain Donna dan Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kaltim, berinisial AFI saat itu turut ditetapkan tersangka.

“Untuk AFI, proses penyidikan terhadapnya telah dihentikan. Karena telah meninggal dunia,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta.
Ditambahkan Asep, bahwa secara otomatis status AFI sebagai tersangka pun gugur. Yakni dengan terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sedangkan kasus Donna sebagai anak AFI terus bergulir.
Asep menerangkan, dugaan korupsi yang berlangsung oleh Donna. Yakni sejak beralihnya izin usaha pertambangan (IUP) dari kabupaten/kota, ke provinsi pada 2013. Peristiwa pemberian suap dari Rudy Ong Chandra disebut pada Februari 2015 silam.
Diterangkan Asep sebelumnya, bahwa kasus ini berawal pada Juni 2014. Ketika Rudy Ong Chandra (ROC), menemui lelaki berinisial IC serta SUG. Kedua inisial IC dan SUG ini yang menjadi makelar IUP di Kaltim. Singkat cerita, IC dan SUG mengatur pertemuan, antara Rudy Ong Chandra dengan Donna Faroek pada Februari 2015 di sebuah hotel di Samarinda.
“Melalui kedua makelar itu, Rudy Ong Chandra menawarkan angka Rp1,5 miliar. Namun, sebagaimana sangkaan KPK, akhirnya disetujui Rp3,5 miliar. Setelah Donna Faroek meminta lebih dari harga dokumen perpanjangan IUP,” kata Asep.
Dibeberkan Asep, setelah duit dengan mata uang dolar Singapura itu diterima Donna, dokumen perpanjangan IUP diambil oleh IC. Donna tak menyerahkan langsung dokumen itu, namun diwakili oleh IJ, babysitter yang bekerja di rumahnya Donna.
Asep mengungkapkan, sebenarnya setelah itu. Donna sempat meminta biaya penebusan tambahan kepada Rudy Ong Chandra melalui makelarnya, SUG. Namun, permintaan itu tak dihiraukan oleh Rudy Ong Chandra.
Asep juga mengklarifikasi pernyataan Rudy Ong Chandra, saat ditahan akhir Agustus lalu. Bahwa ROC ini menyebutkan bahwa dirinya telah dijebak. Rudy Ong Chandra telah diinterogasi ulang, namun Asep menegaskan. Bahwa rupanya ia dijebak untuk tindak pidana lain.
“Jadi yang dimaksud dijebak itu mengenai narkoba, itu sudah di luar ranah kami. Kalau yang bersangkutan ingin memproses kasus tersebut juga kami persilakan,” beber Asep lagi.
Kembali ke Donna Faroek, Asep menduga bahwa peristiwa suap Rudy Ong Chandra bukan kali pertama maupun satu-satunya. Sebab, ia menemukan kejanggalan lain, bahwa Donna Faroek menjadi pintu masuk untuk menemui ayahnya, AFI. Dimana pada waktu itu, AFI adalah selaku Gubernur Kaltim untuk urusan perpanjangan izin.
“Kondisi itu seolah-olah sudah lumrah, namun kami sedang dalami,” ucap Asep.
Asep merincikan, bahwa Donna akan menjalani penahanan sampai 28 September 2025, di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menutup paparannya, Asep Guntur menyebutkan bahwa suap atau gratifikasi untuk perizinan menjadi mayoritas modus korupsi yang ditangani KPK. Datanya dari 1.709 perkara, yang telah ditangani KPK sejak 2004, modus suap adalah sebanyak 1.068 perkara.
“Persentasenya 62 persen dari perkara yang pernah ditangani KPK,” urai Asep.
Oleh karena itu, Asep menyebut, bahwa sebagai upaya pencegahan. KPK melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha telah menerbitkan panduan. Para pengusaha dapat menggunakan panduan tersebut, agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Sehingga ekosistem dunia usaha yang bersih dari korupsi dan konflik kepentingan dapat terwujud,” tegas Asep. (***)
