Erik Pembuatan Bom Molotov dan Penyandang Dana Ditangkap di Long Bagun
Erik Pembuatan Bom Molotov dan Penyandang Dana Ditangkap di Long Bagun. Tampak SEL alias Erik, tersangka ketujuh kasus bom molotov di FKIP Unmul, mengenakan baju oranye tahanan digelandang petugas di Polresta Samarinda dengan nomor 063.-IST-
![]()
AspirasiNews.id, Samarinda- SEL alias Erik (39), sosok penyandang dana pembuatan 27 bom molotov pada 31 Agustus lalu, di kampus FKIP Unmul Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda diringkus Polisi. Kini dia digelandang di Polresta Samarinda.
SEL ini menjadi tersangka ketujuh dalam kasus pembuatan bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demo mahasiswa akhir Agustus lalu. SEL yang sehari-hari berprofesi sebagai supir travel ini diamankan oleh tim gabungan Polresta Samarinda, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Beserta tim dari Bareskrim Polri, dengan dukungan Polres Mahakam Ulu, di Long Bagun.

“Tersangkan SEL ditangkap di Long Bagun, Mahakam Ulu, pada Jumat (12/9) sore,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolres Samarinda, Senin (15/9/2025).
Menurut Hendri, penangkapan SEL ini melengkapi puzzle-puzzle kasus bom molotov yang masih dalam penyidikan. Dimana sebelumnya, Polresta Samarinda sudah menetapkan enam orang tersangka.
“Empat orang merupakan mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka diduga disuruh dua aktor lokal untuk merakit bom molotov,” kata Hendi.
Dua aktor lokal yang dimaksud adalah NS (38) dan AJM alias Lae (43). Keduanya berperan sebagai aktor intelektual. Keduanya diinformasikan merencanakan ide, hingga mengarahkan teknis pembuatan bom molotov. NS disebut sebagai inisiator awal, sementara Lae membantu membawa material dan menghubungkan dengan para mahasiswa.
Oleh karena itu, Hendri menegaskan. Pihaknya masih memburu dua orang lainnya, berinisial Mr X, dan Mr Y yang diyakini ikut hadir dalam rapat perencanaan bom molotov, dan memiliki peran penting. Mulai dari pengawasan, hingga penyediaan bahan-bahan lainnya.
“Jadi kasus ini belum berhenti. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemungkinan besar, dua diduga tersangka lainnya masih ada di wilayah hukum Kaltim,” kata Hendri lagi.
SEL maupun tersangka lainnya dijerat dengan pasal berat. Pasal yang disepakati juga sama, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP.
“Dimana ancaman hukuman dari pasal 1 ayat (1) itu 12 tahun penjara. Sementara pasal 187 dan 187 itu bisa ancamannya 8 tahun penjara,” tegas Hendri.
Kronologi Penangkapan SEL
Pada kesempatan itu, Hendri menjelaskan. Bahwa penangkapan SEL, warga Bengalon, Kutai Timur (Kutim) ini, memerlukan proses yang cukup panjang. Setelah identitasnya terungkap, dari keterangan tersangka lain, yakni NS. Bahwa rupanya SEL ini sempat berpindah-pindah tempat, untuk menghindari kejaran aparat.

Setelah aksi demonstrasi di DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar pada tanggal 1 September lalu. Bahwa SEL ini masih berada di Kota Samarinda. Namun, sejak 3 September, SEL memutuskan untuk menemui pacar atau calon istrinya, F di Kota Balikpapan.
Dari sana diketahui bahwa SEL meminjam sebuah mobil Agya, milik calon istrinya. Dimana kendaraan tersebut untuk digunakan membeli, sekaligus mengangkut material-material pembuatan bom molotov. Seperti Pertalite 20 liter, kain perca, serta botol-botol bekas minuman.
“Ya, karena memang sudah dekat saja, sudah mau berencana menikah. Tapi untuk si saudari F ini, tidak mengetahui secara detail. Kegiatan apa yang dia lakukan SEL dengan meminjam mobil Agya tersebut,” terang Hendri.
Merasa posisinya mulai terdeteksi polisi, SEL kemudian memilih melarikan diri lebih jauh ke pedalaman Mahakam Ulu. Pada 4 September, ia pun tiba di Desa Mahak, Kecamatan Long Bagun, dan bersembunyi di rumah seorang bapak baptisnya.
“Hampir satu pekan lamanya ia menetap di sana. Sambil memantau perkembangan kasus bom molotov melalui pemberitaan di media,” terang Hendri.
Gerak-geriknya terlacak oleh tim gabungan dari Unit Opsnal Jatanras Polresta Samarinda, bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Dengan dukungan Bareskrim Polri dan Polres MahaMahakam Ulu.

kemudian tim bergerak cepat, pada Jumat sore (12/9/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Diketahui SEL yang saat itu tengah berada di rumah persembunyiannya tidak bisa lagi menghindar. Dirinya ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda.
Hasil pemeriksaan awal, SEL yang merupakan sopir travel tujuan Samarinda-Sangatta ini, mengaku. Bahwa dirinya sebagai salah satu perencana, dan penyandang dana pembuatan bom molotov. Dana yang dikeluarkan sekitar Rp480 ribu.
“Dana yang dikeluarkan kecil. Tapi dia enggak ngerti kalau dampaknya hampir sama dengan membiayai aksi-aksi kekerasan. Karena yang dibuat ini kan sudah bom. Kalau untuk motif sama, bom molotov akan digunakan untuk aksi di tanggal 1 September 2025 yang lalu,” beber Hendri.
Saat ini, penyidik tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi. Berkas perkara juga sedang dalam tahap pemberkasan, untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selain itu, kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti, dan terus melakukan koordinasi dengan pihak JPU, terkait pengiriman berkas tahap pertama,” ujar Hendri. (***)
