KPK Tetapkan Dayang Donna Terima Suap Rp3,5 Miliar Kasus Perizinan 6 IUP di Kaltim
KPK Tetapkan Dayang Donna Terima Suap Rp3,5 Miliar Kasus Perizinan 6 IUP di Kaltim. tampak Rudy Ong Chandara (ROC) dijemput paksa dan digelandang di gedung Merah Putih KPK saat konferensi pers (25/8/2025)-tempo-. Tampak profil Dayang DOnna Walfiares Tania (DDWT) atau Dayang Donna Faroek (DDF)-foto IG @donnafaroek-
![]()
AspirasiNews.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi, menetapkan Dayang Dona Walfiares Tania (DDWT), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka suap. Yakni dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha Pertambangan (IUP), di wilayah daerah Kaltim. Dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, pada Senin (25/8/2028).
Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK membeberkan rincian kasus, dan berbagai nama yang terlibat. DDWT ini ditetapkan, usai KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandara (ROC). Kemudian ROC ini juga sebagai pemilik saham, dan komisaris di beberapa sejumlah perusahan pertambangan yang sebagian besar beroperasi di Bumi Etam. Sedikitnya ada 4 perusahaan yang dibawah kendali ROC, dengan pengurusan 6 izin yang meyeretnya memakai rompi orange KPK.

Yang lebih meruntuhkan kepercayaan publik, KPK dalam kasus ini juga merilis nama Almarhum Awang Faroek Ishak (AFI), yang kala itu selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018. Jadi KPK menetapkan 3 tersangka ROC, DDWT dan AFI ini sebagai pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan suap penerbitan IUP di Provinsi Kaltim tahun 2013-2018 lalu.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara AFI (Awang Faroek Ishak) selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018. Kemudian DDW (Dayang Donna Walfiares Tania) selaku Ketua Kadin Kalimantan Kaltim, sekaligus anak dari Saudara AFI. Kemudian saudara ROC (Rudy Ong Chandra) selaku wiraswasta atau komisaris PT SJK, PT CBK, PT BJL, PT APB,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025), sata konferensi pers, di hadapan puluhan awak media.

Asep menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang menyeret ketiganya. Bahwa ROC atau Rudy Ong Chandara pada Juni 2014 memberi kuasa kepada SUG, yang merupakan makelar dari Samarinda. Untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangannya ROC ke Pemprov Kaltim.
Namun ia mengungkapkan, tidak lama kemudian, tepatnya pada Agustus 2014. Perpanjangan 6 IUP milik Rudy Ong Chandara ini dalam pengurusanya di pemerintah daerah dilanjutkan oleh IC. Dimana IC tersebut adalah merupakan kolega dari SUG.
Lalu, Rudy Ong Chandara bersama IC menemui AFI atau Awang Faroek yang merupakan Gubernur Kaltim pada waktu itu. Bertujuan untuk mempertanyakan permasalahan perizinan IUP yang berjumlah 6 izin, dengan 4 perusahaan yang dimilikinya. ROC dan IC bertemu AFI di Rumah Dinas Gubernur Kaltim saat itu.
Diungkapkan Asep, pada waktu itu ada gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian. Terhadap 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong Chanda yang menjadi objek permohonan perizinan.

Dirincikan Asep, bahwa ROC ini mengirim uang Rp3 miliar, untuk “biaya pengurusan”. Termasuk fee untuk IC, yang telah membantu ROC dalam perosesi tahap perizinan 6 IUP miliknya. Kemudian IC bertemu AMR (Amrullah) yang saat itu merupakan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP tersebut.
Selanjutnya Asep membeberkan, pada Januari 2015 lalu, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP itu. Atas nama 4 perusahaan, diantaranya PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB. Diserakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kaltim.
Kata Asep, nah setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima oleh DPMPTSP Kaltim. Kemudian IC mengirim uang sebesar Rp150 juta kepada MTA (Markus Taruk Allo), selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengusahaan Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Selanjutnya IC juga memberi uang tunai senilai Rp50 juta kepada AMR.

“Pada Januari 2015, saudara AMR kemudian dihubungkan dengan Saudara DDW yang merupakan anak dari Saudara AFI. Bertujuan untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari 4 perusahaan milik ROC tersebut,” terang Asep lagi.
Kemudiaan pada Februari 2015, Rudy Ong Chandara (ROC) melalui perantaranya, yaitu SUG. Mereka menghubungi Dayang Donna (DDWT) berkomunikasi intens. Sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP miliknya.
“Saudara DDW mengatakan bahwa sebelumnya saudara IC telah menghubunginya. Dengan memberi harga penebusan atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Saudara DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” rinci Asep.
Asep mengatakan permintaan tersebut dipenuhi oleh DDWT dan ROC. Lalu, terjadi pertemuan kedua belah pihak di salah satu hotel di Samarinda, antara Rudy Ong dan Dayang Donna.
Asep mengungkapkan, IC ini diminta ROC untuk mengantarkan fee atau uang penebusan 6 IUP itu pada DDWT. Yakni berupa amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar, dalam pecahan dolar Singapura.
“Bersamaan itu, saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan Rp500 juta lagi pada DDW,” ucap Asep.
Asep menuturkan, setelah terjadi transaksi serah terima uang penebusan sejumlah Rp3,5 milar dari ROC pada DDW itu. Kemudian tidak berselang lama, ROC melalui IC menerima dokumen berisi surat keputusan (SK) 6 IUP dari Dayang Donna. Surat itu diantarkan oleh IJ, selaku babysitter Dayang Donna.
“Atas perbuatannya, tersangka ROC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A. Atau Pasal 5 ayat 1 huruf B, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” tandas Asep Guntur.
Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT) atau juga dikenal sebagai Dayang Donna Faroek (DDF) ini, lahir di Samarinda, pada 10 April 1976. Wanita berusia 49 tahun ini mempunyai latar pendidikan Psikologi, dar Universitas Persada Indonesia YAI Jakarta. Kemudian meraih Magister Manajemen (S2) di Universitas Mulawarman (Unmul).
Donna juga memiliki rekam jejak panjang di organisasi Kaltim. Diantaranya Ketua KNPI Kaltim, Ketua PRSI Kaltim (2019-2023) dan Ketua ISSI Kaltim (2021-2025). Kemudian di dunia usaha, Donna sempat menjabat Ketua HIPMI Kaltim (2014-2017) dan kini memimpin Kadin Kaltim periode kedua (2022-2027).
DDWT juga CEO PT Aifa Kutai Energy (AKE) yang bergerak di pertambangan dan kontraktor. Selanjutnya secara politik, Donna pernah maju Caleg DPRD Kaltim lewat Golkar pada 2019 namun gagal. Juga diproyeksikan ikut Pilkada Samarinda 2015-2020, namun urung terlaksana. Bahkan waktu Pilkada sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2025-2029, juga kalah telak.
Kasus yang menjerat DDWT ini menyoroti praktik “jual beli izin” yang lazim dalam sektor sumber daya alam di Kaltim. Sehingga keterlibatan Donna sebagai putri Gubernur, sekaligus Ketua Kadin memperlihatkan eratnya hubungan koneksi saling berkaitan. Yaitu antara politik lokal, bisnis, dan birokrasi perizinan.
KPK menilai kasus ini bukan hanya soal suap individu, melainkan bagian dari praktik sistemik yang
merugikan tata kelola pertambangan daerah. Maka KPK kini fokus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah maupun swasta.
Meski Awang Faroek Ishak (AFI) sudah meninggal, status hukumnya tetap diumumkan KPK. Hal ini demi akuntabilitas publik. Sementara Donna dan Rudy Ong akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti, keduanya terancam hukuman pidana suap sesuai UU Tipikor (tindak pidana korupsi). (***)
