KPK Usai Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim AFI, Ungkap Kasus Baru dan Tetapkan Beberapa Tersangka
AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Samarinda pada Senin (23/9/2024) malam kemarin perlahan mulai terungkap. Khususnya saat melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) yang berlokasi di Jalan Sei Barito Nomor 18 selama 5 jam dan mengankut 3 koper dokumen itu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut. Bahwa dari penggeledahan di rumah besar milik mantan Gubernur Kaltim, Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota itu telah menetapkan beberapa orang tersangka.
“Ada beberapa tersangka, tapi nanti jelasnya kita tunggu ya untuk rilis resminya,” ujar Tessa, Rabu (25/9/2024).
Meski sudah menyebut adanya penetapan beberapa tersangka. Namun KPK masih belum bisa merinci kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim tersebut.
Meski belum dirincikannya, namun Tessa menjelaskan kalau aktivitas penggeledahan di wilayah Kaltim telah dilakukan sejak Sabtu (21/9/2024) pekan kemarin.
“Belum bisa diinfokan dari penyidik. Nanti akan dikabari bila sudah selesai kegiatan,” kata Tessa.
Diketahui dalam beberapa bulan terakhir ini tim penyidik KPK aktif melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa darrah di Kaltim. Termasuk di Kota Samarinda dan Balikpapan.
KPK menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Pertama, pada Juni 2024 lalu, KPK melakukan penggeledahan yang melibatkan pengusaha batu bara di Samarinda. Yaitu H Fitri dan Said Amin. Terkait kasus TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Alhadil rumah keduanya di Kota Samarinda dilakukan penggeledahan. Rumah Said Amin di Jalan Pahlawan Depan Pasar Segiri dan rumah H Fitri Jalan KS Tubun. Hingga dilakukan penyitaan 91 unit kendaraan mewah.
Selanjutnya pada Agustus 2024 lalu, KPK juga mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Rangkaian kejadiannya, tim penyidik KPK saat malam menggeledah sebuah bangunan di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru (BB).
Kemudian soal penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim AFI, KPK tak mendetailkan. Apakah berkaitan dengan rentetan penggeledahan dua kasus yang diungkap KPK sebelumnya.
Terpisah, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengaskan. Kalau penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kaltim 2018 lalu ini masih terus berproses. Sehingga perincian kasus masih belum bisa disampaikan ke publik.
Meski begitu, Nawawi menyampaikan kalau kasus yang menyeret mantan Gubernur Kaltim itu merupakan kasus baru.
“Baru, baru kasus itu baru kita tangani. Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan,” terang Nawawi. (***)