25/05/2026

James Tuwo 10 Bulan Dipenjara Kini Bebas, Putusan MA Nyatakan Tak Bersalah, Ada Dugaan Kriminalisasi Hukum

0
James Tuwo 10 Bulan Dipenjara Kini Bebas, Putusan MA Nyatakan Tak Bersalah, Ada Dugaan Kriminalisasi Hukum

James Tuwo 10 Bulan Dipenjara Kini Bebas, Putusan MA Nyatakan Tak Bersalah, Ada Dugaan Kriminalisasi Hukum

Loading

AspirasiNews.id, Samarinda- Perjalanan hukum panjang dialami James Bastian Tuwo, mantan Anggota DPRD Kaltim yang juga berprofesi sebagai advokat di Kota Samarinda ini. Pria kelahiran Manado, 10 Juli 1962 itu sempat mendekam di balik jeruji besi selama 10 bulan, di dua tempat yang berbeda. Sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, James Tuwo ini ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum. Atas dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu platform media sosial dengan pasal UU ITE. Laporan tersebut ditangani langsung Mabes Polri, Jakarta.

Bankkaltimtara KUR Syariah 2024
Bankkaltimtara KUR Syariah

“Melalui putusan MA beberapa hari lalu saya akhirnya bisa bebas. Yang mana penyebab sebenarnya adalah pencemaran nama baik,” ucap James, Selasa (8/7/2025).

Putusan MA yang membebaskannya tertuang dalam Nomor: 5800 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Putusan tersebut sekaligus membatalkan dua putusan sebelumnya. Yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor: 907/Pid.Sus/2024/PN Smr tertanggal 9 Januari 2025 dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Nomor: 35/PID.SUS/PT SMR tertanggal 3 Maret 2025 yang sempat menjatuhkan vonis 13 bulan penjara kepada James.

“Saya sempat menjalani masa tahanan dua bulan di Mabes Polri. Setelah itu saya dipindahkan ke Rutan Kelas I Samarinda sambil menunggu proses persidangan,” jelas James lagi.

Ironisnya, meski telah menjalani vonis di pengadilan tingkat pertama dan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan kasasi. Namun, upaya hukum terakhir itu justru berbalik arah. MA menyatakan James tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

James Tuwo 10 Bulan Dipenjara Kini Bebas, Putusan MA Nyatakan Tak Bersalah, Ada Dugaan Kriminalisasi Hukum

“Perlu saya tekankan, bukan saya yang mengajukan kasasi, tapi pihak jaksa. Saya hanya mengikuti prosesnya hingga akhirnya MA memutuskan saya tidak bersalah,” tegas James lagi.

James menduga ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi dirinya. Sebagai advokat, dia merasa dirugikan secara moral, sosial, dan ekonomi akibat proses hukum yang dialaminya.

“Selama di tahanan, saya kehilangan banyak hal. Saya hanya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada orang lain,” kata James.

Namun, dirinya juga mengkritisi aparat penegak hukum yang menurutnya harus lebih profesional dan cermat, dalam menangani perkara. Mulai tahap penyelidikan hingga proses penuntutan. Karena bisa merugikan masyarakat luas.

“Saya paham hukum. Saya hanya berharap, penyidik dan jaksa ke depan bisa lebih profesional dan berhati-hati. Jangan sampai ada korban kriminalisasi lainnya,” tegas James. (***)

Sumber: Prokal.id

Tinggalkan Balasan