KPK Tangkap Dua Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara-Kalsel, Manfaatkan Laporan LSM Peras Pejabat Hingga Rp1,133 miliar
KPK Tangkap Dua Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara-Kalsel, Manfaatkan Laporan LSM Peras Pejabat Hingga Rp1,133 miliar
![]()

AspirasiNews.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap, dan menetapkan 2 tersangka, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Keduanya diduga melakukan pemerasan.
Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU-Kalsel, Albertinus Parlinggonan (APN) sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Operandi yang dilakukan oleh Albertinus, dengan memanfaatkan laporan masyarakat atau LSM. Kemudian, laporan itu, digunakannya untuk memeras para pejabat di lingkungan Kabupaten HSU.

Kemudian, ada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HSU-Kalsel, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU-Kalsel, Tri Taruna Fariadi (TAR). Keduanya ini, menerima uang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan HSU, hingga mencapai Rp1,133 miliar.
“Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, Albertinus memeras para pejabat di lingkungan Kabupaten HSU. Diantaranya, pada Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jika tidak diberi uang, laporan akan dinaikkan ke penyelidikan dan penyidikan.
“(Uang peras agar laporan) tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Kepala Dinas Pendidikan HSU, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sampai Direktur RSUD HSU memberikan ratusan juta kepada Albertinus. Yakni, untuk memastikan laporan tidak ditindaklanjuti. Uang diterima Kajari HSU (APN) ini, melalui anak buahnya. Yaitu ASB dan TAR.
KPK saat ini menetapkan tiga tersangka, dalam kasus tersebut. yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TTF).
“Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK. Karena Tri Taruna masih melarikan diri,” beber Asep.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
KPK UNGKAP RINCIAN KRONOLOGI PEMERASAN 3 JAKSA DI KEJARI HSU-KALSEL
“ASB yang merupakan perantara APN tersebut. Yakni, dalam periode Februari-Desember 2025. Mereka diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” beber Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep merincikan, sementara TAR menerima uang hingga Rp1,07 miliar. Ketika di luar menjadi perantara Albertinus.
“Rinciannya pada 2022, berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta. Kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan, sebesar Rp140 juta,” kata Asep.
Dengan demikian, bila angka Rp63,2 juta ditambah dengan Rp1,07 miliar, maka jumlah penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025. Yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut. Termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. (***)
Sumber-KPK-RI
