RSUD AWS Samarinda di Geledah Kejati Kaltim, Diduga Korupsi Uang Negara Rp 6 Miliar
AspirasiNews.id, Samarinda- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie(AWS) Samarinda, menjadi target Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (7/5/2024) di berbagai ruang penyimpanan dokumen berkas RSUD AWS.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan bahwa, Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 RSUD AWS Samarinda.
Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024. Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam itu berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU. Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024. Kemudian seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Lebih lanjut, Toni menyebutkan bahwa, kalau kasus posisi bahwa RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD. Dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN)/PNS.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP. Sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar,” terangnya. (***)
sumber : nomor satu kaltim