Kantor PT Jembayan Muarabara (JMB) Digeledah Kejaksaan Tinggi Kaltim, Terkait Tindak Pidana Korupsi

Kantor PT Jembayan Muarabara (JMB) Digeledah Kejaksaan Tinggi Kaltim, Terkait Tindak Pidana Korupsi. -Kejati Kaltim-
AspirasiNews.id, Samarinda- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini, pada Rabu (20/11/2024) siang kembali melakukan penggeledahan. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi dilingkunan Kalimantan. Kali ini penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TPTPK) Kejati Kaltim, pada perusahan pertambangan batu bara yang berkantor di Samarinda. Yakni kantor PT Jembayan Muarabara (JMB) Group, beralamatkan di Jalan Untung Surati, Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.

“Tindakan penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik, dalam rangka mengumpulkan barang bukti. Guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara oleh PT JMB,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya malam ini, Rabu (20/11/2024).
Diungkapkan Toni, dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut. Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Yakni adanya pemanfaatan secara tidak sah. Kemudin kedua perkaranya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari penggeledahan yang dilakukanselama kurang lebih 4 jam. Kemudian tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen. Juga beberapa peralatan elektronik, yang terkait dengan perkara yang ditangani. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Penggeledahan JMB ini sebagai tindakan penyidik, dalam hal mencari alat bukti. Juga untuk membuat terang suatu tindak pidana,” beber Toni.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pertama kali melakukan penggeledahan terkait PT JMB pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024. Bertempat di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim. Kemudian di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kantor DLH Kabupaten Kukar, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda. Juga di Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.
Diinformasikan PT JMB Group adalah perusahaan tambang batubara, yang konsesinya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. PT JMB didirikan pada tahun 2004 silam.

PT JMB juga diadukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur, ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Jalan MT Haryono, pada Jumat (25/8/2023) silam.
Mahasiswa melaporkan PT JMB terkait dugaan penyerobotan lahan warga bernama Thomas Rewo Lewo. Dengan luas kurang lebih 10,9 hektar di Dusun Karya Harapan, RT 15, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami menjembatani aspirasi dari warga pemilik lahan, bernama Thomas Rewo Lewo. Karena lahannya diserobot oleh pihak perusahaan. Persoalan ini sudah lama, tapi belum ada titik terangnya,” ungkap koordinator aksi, Rahmat Nur Kholis baru-baru ini. (***)
Sumber: Kejati Kaltim & Niaga Asia