Lima Bandar Judi Online di Makassar Beromzet Rp700 Juta Diringkus Polisi

Lima Bandar Judi Online di Makassar Beromzet Rp700 Juta Diringkus Polisi. -IST-Humas Polri-
AspirasiNews.id, Makassar- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap kasus. Kali ini mengenai judi online, dengan menangkap lima pelaku dari beberapa lokasi di Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana mengungkapkan. Dalam komferensi pers di Polrestabes Makassar, pada Senin (18/11/2024) sore. Mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda. Lokasi pertama di salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu (16/11/2024).
“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan. Masing-masing berisinial RAW dan WAM,” jelas Kapolrestabes.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, para pelaku ini bermain judi online. Dengan menggunakan akun sebanyak 11 ribu.
Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku telah melakukan judi online jenis high domino island selama satu tahun.
“Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya mereka bermain di tempat lain yaitu di Bali,” kata Komber Pol Ngajib.
Kapolrestabes menambahkan, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun. Yakni dibuat oleh High Account Robot Otomatis.
Hasil dari Judol itu selama dijalankan, mencapai Rp 700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp 60 juta.
“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang. Sampai saat ini kami masih pengembangan pengejaran terhadap bandarnya,“ urai Kombes Pol Ngajib.

Kombes Pol Ngajib menguraikan, untuk selanjutnya TKP berikutnya, ada di Tanjung Bunga. Di lokasi tersebut Pelaku yang diamankan berisinial CA. CA ini merupakan Endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya sebanyak 30 ribu pengikut.
“CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online,” kata Ngajib lagi.
Kemudian TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI. Kedua pelaku ini, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion.
Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB, dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame.
“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem. Kemudian 222 kartu provider dan beberapa handphone serta ATM,“ beber Ngajib lagi.
Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. (***)
Sumber: Divisi Humas Polri