Kejati Kaltim Geledah PT Erda Indah di Bontang, Ungkap Kontrak-Kredit Fiktif Rp35 Miliar dari Bankaltimtara
AspirasiNews.id, Samarinda- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TPTPK) Kejaksaan Tingi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (21/11/2024), kembali menggeledah sebuah perusahaan swasta. Kali ini tindakan penggeledahan itu dilakukan pada Kantor PT Erda Indah (EI), di Jalan Raya RT 42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Terlihat Tim Penyidik juga menggeledah rumah salah satu Direktur PT Erda Indah itu. Yang ebralamatkan di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 38, RT 23, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Khususnya dalam penyaluran kredit, kepada PT Erda Indah. Dari Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya dalam Siaran Pers, Nomor : 69 /O.4.3/Penkum/11/2024. Yang diterima awak media melalui Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penegakan Hukum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan. Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, selama kurang lebih 4 jam. Tim Penyidik berhasil mengamankan, dan membawa sejumlah dokumen.
Penyidik juga membawa peralatan elektronik, berupa 1 buah Laptop. Diindikasikan terkait dengan perkara yang ditangani. Juga 1 unit kendaraan roda 4 jenis MPV, yang diduga hasil dari tindak pidana. Selanjutnya dilakukan penyitaan, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TPTPK) Kejati Kaltim. Guna proses penyidikan selanjutnya.
Kronologi kasus Tipikor ini secara singkat adalah. Pada periode tahun 2020-2021, Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit. Berupa modal kerja, kepada PT Erda Indah. Dengan nilai plafond kredit sebesar Rp15 Milyar. Kemudian dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek. Berupa pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.
“PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK. Dengan PT Waskita Karya senilai Rp37 Milyar. Padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Bahwa atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp15 Milyar,” jelas Kajati Kaltim.
Menurut Kajati, tujuan dilakukannya penggeledahan adalah. Untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dalam rangka kepentingan pembuktian perkara. Serta guna membuat terang tindak pidana, yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP.
Dalam perkara ini, ada 2 orang dari Bankaltimtara telah ditetapkan sebagai tersangk, dan dilakukan penahanan. Mereka berinisial DZ, selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Dan, ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan. (***)
Sumber: Siaran Pers Kejati Kaltim