17/01/2025

DPRD-Pemkab Setujui Perda Pencegahan Kebakaran, Juliansyah Umumkan Langkah Strategis untuk Keamanan Masyarakat Kutim

0
DPRD-Pemkab Setujui Perda Pencegahan Kebakaran, Juliansyah Umumkan Langkah Strategis untuk Keamanan Masyarakat Kutim

DPRD-Pemkab Setujui Perda Pencegahan Kebakaran, Juliansyah Umumkan Langkah Strategis untuk Keamanan Masyarakat Kutim

Loading

BENNER DPRD KUTIM 2024

AspirasiNews.id, Sangatta– Dalam sidang Rapat Paripurna (Rapur) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, membacakan persetujuan bersama. Antara Bupati dan DPRD Kutim, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rancangan ini kini resmi, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dan, diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.

Bankkaltimtara e-Tiket 2024

Juliansyah menjelaskan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024. Dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim dan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi. Serta seluruh Perwakilan Instasni terkait.

“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh. Mengenai Rancangan Perda ini,” jelas Juliansyah di Mimbar Kehormatan dalam Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan. Bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi, dengan Nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.

“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah. Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” urai Juliansyah.

Juliansyah juga menekankan, bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting. Terutama dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat, terhadap bahaya kebakaran.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami. Tentang pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” tegasnya.

Dirinya juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, dalam implementasi Perda ini.

“Kita semua harus berperan aktif, dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” tambah Juliansyah lagi.

Juliansyah juga menegaskan, bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas. Tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Demikian persetujuan bersama ini dibuat, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup Juliansyah. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan