17/01/2025

Pemkab-DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan

0
Pemkab-DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan

Pemkab-DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan

Loading

AspirasiNews.id, Sangatta- Setelah melewati tahapan pembahasan yang panjang dan ketat, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Akhirnya keduanya, resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP). Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-XVIII, Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, pada Senin (11/11/2024).

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi menyampaikan. Bahwa persetujuan ini menandakan komitmen kuat, antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD. Khususnya dalam membangun peraturan, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan pihak terkait. Diantaranya Pemerintah Daerah, DPRD, dan pihak Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta Kementerian Hukum dan HAM. Akhinya telah membuahkan hasil, berupa penyatuan pemahaman terhadap substansi Raperda tersebut.

“Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati. Untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat, demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” jelas Rizali Hadi dalam sambutannya, disaksikan Ketua DPRD Kutim, Jimmy dan anggota DPRD lainnya yang hadir serta undangan.

Komitmen DPRD dan Pemkab untuk Keselamatan Masyarakat

Rizali Hadi menegaskan, bahwa persetujuan ini bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas. Melainkan sebuah simbol dari kemitraan yang erat, antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat. Untuk menciptakan peraturan yang efektif, dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran. Menurutnya, keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan, dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

IRizali juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan dan tim penyusun yang bekerja keras, agar Raperda ini bisa diselesaikan sesuai jadwal.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait. Semua yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” kata Rizali.

Tahapan Penyusunan dan Pembahasan yang Komprehensif

Sebelum mencapai tahap persetujuan ini, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini, telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang menyeluruh. Proses tersebut melibatkan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Hukum dan HAM. Guna memastikan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan yang dilakukan mencakup aspek legal drafting serta substansi materi. Dengan harapan, agar Raperda ini dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah Daerah bersama DPRD juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dan mudah diimplementasikan.

Dalam laporannya, Pansus DPRD menyampaikan bahwa seluruh masukan, saran, dan bahkan perdebatan selama proses pembahasan mencerminkan semangat demokrasi. Untuk menciptakan regulasi yang berkualitas. Anggota Pansus menyatakan optimis, bahwa Perda ini akan menjadi instrumen penting. Dalam upaya mitigasi risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutai Timur.

Implementasi Perda untuk Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban

Rizali Hadi berharap, bahwa setelah pengesahan Perda ini, semua pihak, terutama SKPD terkait. Agar dapat segera bergerak, dalam menyiapkan langkah-langkah implementasi yang konkret. Langkah-langkah ini mencakup sosialisasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta kesiapan tanggap darurat. Dirinya juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat, agar bersama-sama dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran.

“Semoga hasil kerja bersama ini memberikan manfaat positif bagi penanggulangan bencana. Sehingga Kutim menjadi wilayah yang aman dan tertib, serta terjauh dari musibah,” pungkas Rizali. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan