22/01/2026

Agusriansyah Ridwan Sosper ke-11 di Sangatta Utara, Sosialisasikan Pencegahan Narkotika

0
Agusriansyah Ridwan Sosper ke-11 di Sangatta Utara, Sosialisasikan Pencegahan Narkotika

Agusriansyah Ridwan Sosper ke-11 di Sangatta Utara, Sosialisasikan Pencegahan Narkotika. Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Sangatta- Anggota DPRD Kalimantan Timuir (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11. Kali ini bertempat di Aula BPU (Balai Pertemuan Umum) Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sosialisasi ini membahas, tentang Perda (Peraturan Daerah) Kaltim, Nomor 4 Tahun 2022. Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN-PNP).

Bankaltimtara Dari Impian Jadi Kenyataan
Bankaltimtara Dari Impian Jadi Kenyataan

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan masyarakat dan tokoh pemuda. Juga dari berbagai elemen warga, yang peduli terhadap upaya penanggulangan narkotika. Agusriansyah menegaskan, pemberantasan narkotika tidak akan berhasil. Tanpa keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Dia menilai, Perda tersebut menjadi landasan penting. Yakni untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Kaltim.

“Perda ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi komitmen bersama untuk menjaga generasi muda Kaltim dari ancaman narkoba,” ungkap Agusriasyah, sapaan akrabnya, pada Rabu (19/11/2025).

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam deteksi dini serta pelaporan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Materi sosialisasi turut diisi oleh Muhammad Naufan Tandayu dari BNNK yang memaparkan peta peredaran narkoba di wilayah setempat, mekanisme pencegahan, serta pentingnya partisipasi masyarakat sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan.

Diskusi berjalan interaktif dengan banyak peserta menanyakan ciri-ciri awal pengguna narkoba, mekanisme pelaporan aman, hingga strategi keluarga dalam menciptakan lingkungan yang melindungi dari pengaruh narkotika.

Terakhir, Agusriansyah berharap masyarakat semakin memahami isi Perda dan terus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Kaltim. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan