27/07/2024

DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Warga Desa Sebuntal dengan PT MSJ, Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh

0
Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu Memediasi sengketa lahan antara warga dengan perusahaan di DPRD Kaltim

DPRD KALTIM

AspirasiNews.Id, Samarinda- DPRD Kaltim kembali lakukan mediasi sengketa antara perusahaan dengan warga. Yakni kasus ganti rugi tanam tumbuh. Antara PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) dengan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (23/11/2023). Melalui pertemuan pada rapat dengar pendapat (RDP), dengan Komisi I DPRD Kaltim. Sengketa antara PT MSJ dengan masyarakat Desa Sebuntal mulai mencapai titik temu.

BANKALTIM EMAS

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan jalannya rapat cukup alot. Lantaran kedua belah pihak yang bersengketa, saling mengemukakan argumennya. Lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan ke Komisi I selaku pihak penengah. Akhirnya, Baharuddin Demmu memberikan solusi sebagai jalan tengah. Yang kemudian disepakati bersama oleh peserta rapat.

“Perusahaan bersikeras bahwa tidak ada tanam tumbuh di wilayah yang sengketa. Sedangkan, warga dan perwakilan ahli waris serta kuasa hukum bersikukuh mengklaim. Adanya tanam tumbuh yang telah digusur oleh perusahaan. Untuk itu, saya mengusulkan agar dilakukan foto satelit,” urai Baharuddin Demmu.

Menurut Politisi PAN ini saat melalui Citra Satelit berbayar, maka akan diketahui dengan jelas. Tak hanya titik koordinatnya. Tetapi juga dilengkapi dengan gambar atau foto di tahun yang diinginkan.

“Ini satu-satunya cara untuk membuktikan kebenarannya. Dan untuk biaya akan ditanggung oleh pihak perusahaan,” ujar Baharuddin lagi.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kukar ini menambahkan, bisa saja untuk tidak sampai pada meminta Citra Satelit berbayar. Asalkan pihak PT MSJ mau menjelaskan nilai tali asih yang akan diberikan. Khususnya kepada pihak yang bersengketa tersebut.

“Warga maunya berapa yang akan diberikan perusahaan, baru kemudian musyawarah mufakat dengan warga yang bersengketa. Kalau sepakat, maka masalah ini selesai tanpa berlarut-larut. Atau bahkan berlanjut ke ranah hukum,” tutup Baharuddin Demmu. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan