Kaltim Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB, DPRD Ajak Warga Taat Wajib Pajak
AspirasiNews.id, Samarinda- Nidya Listiyono, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mengomentari penghapusan pajak progresif kendaraan. Juga tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Karena kkedua peraturan ini sudah disahkan sejak 1 November 2023 ini. Dirinya menyambut positif atas kebijakan peraturan itu. Ia berharap dari kebijakan itu dapat mendorong ketaatan para wajib pajak kendaraan bermotor di daerah ini bisa meningkat.
“Kami menilai penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini kemungkinan bisa berdampak positif bagi masyarakat. Karena mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan. Ini juga memudahkan untuk balik nama kendaraan,” ujar Nidya Listiyono di Samarinda, Selasa (21/11/2023).
DIkatakan Tiyo, pajak progresif kendaraan dan BBNKB II ini sebelumnya kerap dianggap sebagai beban bagi pemilik kendaraan. Karena biaya tarif pajaknya semakin besar, seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Padahal, banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah. Bahkan mereka ingin memindahkan plat nomor polisinya (Niopol)-nya ke-Kaltim. Jadi hal ini harus di dukung agar memeudahkan masyarakat.
“Kalau dulu, mereka harus membayar BBNKB II sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan. Ditambah pajak progresif yang bisa mencapai dua persen. Ini tentu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Nindya Listiyono lagi.
Legislator Golkar ini menambahkan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga bertujuan untuk melakukan validasi data kendaraan bermotor di Kaltim. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Ia berharap, pemerintah daerah dapat terus memberikan berbagai program baik ini. termasuk bentuk insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Benua Etam.
“Manfaat penghapusan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan,” tandas Tiyo.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah daerah ini secara maksimal. Seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah.
“Karena selain menjadi warga negara yang baik karena taat pajak kendaraan. Bisa berkesempatan menang hadiah,” seru Tiyo.
Tiyo meminta pemerintah provinsi (Pemprov) melalui kenijakan baru itu agar terus melakukan evaluasi program-programnya. Terutama yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Apakan dengan program itu kesadaran masyarakat meningkat atau PAD dari pajak kendaraan mengalami kenaikan.
“Kami minta pemerintah provinsi untuk melihat apa dampak, plus-minus, dan efektivitas dari program-program tersebut. Apakah program-program itu bisa meningkatkan pendapatan daerah, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan angkutan umum,” pungkas Nidya Listiyono. (Adv/Adm1)