ASPIRASI NEWS Adalah Wadah Aspirasi penuh Inspirasi & Informasi ke Penjuru Negeri, Untuk Anda dari Anda
Home > Global > ADVETORIAL > Pansus P3LH DPRD Provinsi Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim

Pansus P3LH DPRD Provinsi Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim

Pansus P3LH DPRD Provinsi Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), bersama akademisi dan LSM, pada Senin (03/11/2025).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Pihaknya menegaskan, pentingnya masukan dari berbagai pihak. Agar Ranperda ini benar-benar menjawab persoalan lingkungan di Benua Etam. Rapat ini dihelat di Gedung-E Lantai-1 DPRD Kaltim, Samarinda.

Bankaltimtara Nabung Tanpa Beban untuk Masa Depan-2025
Bankaltimtara Nabung Tanpa Beban untuk Masa Depan

Prof Muhdar, dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyoroti. Belum adanya peta dasar pencemaran lingkungan, dalam Ranperda.

“Ancaman bagi Kalimantan Timur bersifat spesifik. Seperti di wilayah Muara Berau. Namun belum ada pemetaan pencemarannya, dalam pasal-pasal,” kata Muhdar.

Akademisi Unmul ini, juga menekankan. Perlunya pemisahan tegas, antara aspek perlindungan, dan pengelolaan lingkungan.

Dekan Fakultas Perikanan Unmul, Mustakin, menilai. Ranperda harus menguatkan aspek konservasi, dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Sementara Rosmini, Dekan Fakultas Hukum Unmul, menyebut. Dalam penyusunan naskah akademik, harus dilakukan cepat. Karena urgensi masalah lingkungan.

“Kondisi lingkungan harus segera diperbaiki. Juga sanksi administratif, perlu diperkuat,” kata Rosmini.

Perwakilan LSM Bumi, Yustinus menyoroti. kurangnya karakter khas Kalimantan Timur, dalam Ranperda.

“Sumber air kita dari Mahakam. Jadi tidak bijak, jika justru mencemari sumber kehidupan sendiri. Kearifan lokal, harus diterjemahkan dalam kebijakan,” terang Yustinus.

Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Budi menambahkan. Bahwa beberapa pasal sudah cukup kuat. Termasuk pengawasan, dan sanksi denda. Khususnya bagi pelanggaran lingkungan.

Menutup rapat, Baharuddin Demmu menegaskan. Bahwa semua masukan, akan dibahas dalam rapat finalisasi. Yakni rapat bersama DLH, dan tim penyusun naskah akademik.

“Harapannya, perda ini menjadi aturan yang benar-benar menggigit. Bukan sekadar pelengkap administrasi,” tegas Baharuddin, Legislator dari PAN ini. (Adv/DPRD Kaltim)

You may also like
Damayanti Ungkap Penetapan Anggota KPID Kaltim Abaikan Etika dan Transparansi
Damayanti Ungkap Penetapan Anggota KPID Kaltim Abaikan Etika dan Transparansi
Fraksi PKB Protes Penetapan KPID, Ketua DPRD Hamas Akan Evaluasi Jika Ada yang Salah
Fraksi PKB Protes Penetapan KPID, Ketua DPRD Hamas Akan Evaluasi Jika Ada yang Salah
Bapemperda DPRD Bahas 7 Ranperda Prioritas, Pembentukan Perda Provinsi Kaltim 2026
Bapemperda DPRD Bahas 7 Ranperda Prioritas, Pembentukan Perda Provinsi Kaltim 2026
Laporan Akhir Dua Pansus Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43
Laporan Akhir Dua Pansus Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43

Leave a Reply