08/10/2024

Riset Populix: Lebih 30% Pekerja Tak Tahu Berserikat adalah Hak Dasar

0
Riset Populix Lebih 30% Pekerja Tak Tahu Berserikat adalah Hak Dasar

Riset Populix beberkan data ada 30% lebih Pekerja Tak Tahu Berserikat adalah Hak Dasar

AspirasiNews.id, Jakarta- Tidak semua pekerja mengetahui hak dasar yang harus ia dapatkan sebagai tenaga kerja. Tiga hak dasar yang kurang diketahui diantaranya. Hak atas Penempatan Tenaga Kerja (37%), Hak Ikut dalam Serikat Pekerja atau Buruh (31%), dan Hak Mogok Kerja (8%). Data ini sudah dilakukan survei oleh Populix terhadap pekerja di Indonesia. Terdiri dari karyawan swasta, freelance, PNS/ASN, dan karyawan BUMN. Datanya terlihat bila tak semua pekerja memahami hak dasarnya.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024

“Cukup banyak pekerja yang tak tahu secara persis jenis haknya. Sekitar 25% pekerja bahkan mengatakan bahwa mereka tahu ada hak dasar yang diatur perundangan. Tetapi tidak tahu seperti apa UU-nya dan apa saja haknya,” kata Senior Research Executive Populix, Muhammad Iqbal.

Menurut Iqbal di antara sejumlah hak dasar pekerja, yang paling banyak terpenuhi dan juga diketahui para pekerja adalah hak atas upah, istirahat, dan hak untuk mendapatkan cuti. Namun, terdapat juga hak yang paling sedikit atau sering tak terpenuhi. Yakni hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK, hak atas penempatan tenaga kerja, hak untuk ikut dalam serikat pekerja/buruh, dan hak melakukan mogok kerja.

“Terlihat jika tiga hak terakhir ini, hak penempatan tenaga kerja, berserikat, dan mogok, paling sedikit diketahui sebagai hak dasar, serta menjadi hak yang paling sedikit terpenuhi. Bisa jadi ketidaktahuan pekerja ini menyebabkan haknya tak terpenuhi,” kata Iqbal dalam webinar “Kenali Hakmu Sebagai Karyawan” yang diselenggarakan Populix pada Selasa (24/09/24).

Sementara itu, Head of Human Resources Populix Jonas Danny menyoroti dampak akan minimimnya pengetahuan terhadap hak dasar ini. Ia menyebut pengetahuan yang minim ini adalah satu sebab munculnya kasus-kasus serta konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Terkadang pelanggaran ini terjadi karena faktor ketidaktahuan dari salah satu pihak. Baik dari segi peraturan yang berlaku, maupun tata-cara administrasinya.

“Oleh karena itu, penting untuk diadakan edukasi secara berkala. baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Demi menjaga keharmonisan hubungan industrial seluruh pihak,” jelas Jonas.

Sekitar 25% pekerja bahkan mengatakan bahwa mereka tahu ada hak dasar yang diatur perundangan. Tetapi tidak tahu seperti apa UU-nya dan apa saja haknya

Selain mengulas mengenai hak dasar yang paling tak disadari oleh pekerja. Survei itu juga menggali pihak yang tidak puas akan hak yang diterima saat ini. Terutama yang rentan mengalami pelanggaran hak.

“Dari survei ini, kami menemukan pekerja lulusan S2 atau magister cenderung kurang puas dengan upah yang mereka terima saat ini. Gen Z cenderung kurang mendapat kesempatan dan perlakuaan yang sama dari perusahaan. Sementara pekerja lulusan SMA atau sederajat rentan terhadap diskriminasi di tempat kerja,” urai Iqbal lagi.

Survei mengenai hak dasar ini dilakukan terhadap 626 pekerja. Terdiri dari pegawai swasta, freelance, ASN/PNS/pegawai pemerintah, dan pegawai BUMN. Dengan tingkat pendidikan SMA hingga S2 (magister). Responden tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, serta Bali dan Nusa Tenggara. Tentunya dengan jabatan pekerjaan staff hingga Kepala Divisi. Survei dilakukan secara online pada bulan September 2024. (***/Adm1)

Tinggalkan Balasan