04/10/2024

165 WNI Terancam Hukuman Mati, Kasus Terbanyak di Malaysia

0
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha Menjelaskan ada 165 WNI yang mendapat vonis di Hukum Mati hingga seumur hidup, Terbanyak di Malaysia mencapai 155 kasus. (Kemenlu)

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha Menjelaskan ada 165 WNI yang mendapat vonis di Hukum Mati hingga seumur hidup, Terbanyak di Malaysia mencapai 155 kasus. (Kemenlu)

AspirasiNews.id, Yogyakarta- Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI telah melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI. Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024. Tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, pada Kamis (20/6/2024). Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat. Seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis dan media massa, kementerian/lembaga. Juga pemerintah daerah, serta perwakilan RI di luar negeri.

BANK KALTIM KPR

“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara. Yakni Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam. Kasus terbanyak di Malaysia dengan 155 kasus. Sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati,” kata Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, dikutip AspirasiNews.id dari laman Kemenlu, Minggu 23 Juni 2024.

Hal ini menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI dimaksud. Sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat. Kemudian bagi semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh perwakilan RI di luar negeri. Meski berada di negara berbeda.

Proses pembentukan pedoman ini dimulai sejak tahun 2021. Diawali dengan pengumpulan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis. Selanjutnya pembahasan secara lintas kementerian, drafting, hingga uji publik di akhir tahun 2023.

Pedoman ini terdiri dari 14 bagian. Diantaranya mengatur tentang tim pendamping WNI terancam hukuman mati. Kemudian bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan.

Selain itu juga upaya-upaya pendampingan kepada pihak keluarga hingga upaya diplomatik. Cara-cara pemilihan pengacara, penterjemah, sampai ke ahli kejiwaan.

Saat ini, perwakilan RI di Malaysia juga tengah melakukan pendampingan terhadap 79 orang WNI yang terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Untuk menjalani review atau Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia.

Tercatat hingga bulan Mei 2024, sebanyak 51 orang di antaranya telah terbebas dari ancaman hukuman mati. 25 orang tengah berlangsung proses review­-nya, 1 orang ditolak pengajuan PK-nya, dan 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman. (***/Adm1)

Sumber: Kemenlu

Tinggalkan Balasan