Disdik Susun Perbup Wajib Belajar 13 Tahun, Atasi Ribuan Anak Tidak Sekolah di Kutim Nihil
Disdik Susun Perbup Wajib Belajar 13 Tahun, Atasi Ribuan Anak Tidak Sekolah di Kutim Nihil. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, (dua kiri berkacamata) secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK), kepada seluruh pemangku kepentingan
![]()

AspirasiNews.id, Sangatta- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), terus menguatkan landasan hukum dan kolaborasi, untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayahnya. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK), kepada seluruh pemangku kepentingan. Dilakukan dalam acara yang peluncuran Program STITEK Kutim, di Cafe Maloy Hotel Royal Victoria, Sangatta, pada Jumat (21/11/2025).
Penyerahan dokumen ini, menandai dimulainya gerakan terstruktur, dan masif. Yakni melibatkan semua sektor, termasuk sektor swasta.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan. Bahwa penanganan ATS adalah tanggung jawab kolektif. Yakni tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, dan Dinas Pendidikan. Dia secara khusus, meminta keterlibatan aktif dari perusahaan-perusahaan, yang beroperasi di Kutim.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya minta, perusahaan di Kabupaten Kutim, untuk segera melaporkan. Jika ada anak karyawannya yang tidak sekolah, di usia produktif. Kita ingin memastikan, tidak ada anak yang tertinggal dari hak pendidikannya,” tegas Ardiansyah.
Acara penyerahan ini, turut dihadiri Ketua TP PKK Kutim Siti Robiah, dan Kepala Disdikbud Kutim Mulyono. Juga ada Kepala DPPKB (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Achmad Junaidi, unsur Forkopimda, serta berbagai elemen ekosistem pendidikan di Kutim.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menambahkan. Bahwa strategi SITISEK diperkuat, dengan kebijakan pendidikan jangka panjang daerah. Yaitu penerapan Wajib Belajar 13 Tahun (PAUD hingga SMA/SMK), sesuai instruksi Bupati.
Disdikbud Kutim, saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup), Wajib Belajar 13 Tahun. Dalam penyususnnya didampingi oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Walaupun beberapa aspek, terutama mengenai rumusan sanksi bagi masyarakat yang menolak program wajib belajar, masih dibahas.
Perbup tersebut ditargetkan, rampung pada awal tahun depan. Mulyono memastikan, dengan Perbup itu. Kutim memiliki pondasi infrastruktur yang kuat, untuk pelaksaan kebijakan tersebut.

“Saat ini, terdapat sekitar 380 hingga 400 lembaga PAUD, jauh melampaui jumlah desa yang hanya 139. Hal ini menunjukkan, pondasi pendidikan dasar yang kuat, dan merata,” jelas Mulyono.
Mulyono juga menyampaikan, perkembangan menggembirakan. Yakni mengenai dampak awal program STITEK ini. Dia mengungkapkan, bahwa jumlah ATS di Kutim telah berhasil ditekan hampir 3.000 anak, dalam kurun waktu terakhir di luncurkan. Dan etrus dikebut selama setahun kedepan, hingga ATS di Kutim zero atau nihil. Meski, sementarai 5.000 data ATS di PUSDATIN (Pusat Data dan Teknologi Informasi), perlu di validasi ulang.
“Kita sudah mulai, bahkan angka kita sangat tinggi penurunannya, hampir 3.000. Hanya Kutim yang saat ini angkanya menurun, dan penurunannya tidak sedikit, tapi sangat banyak,” ungkap Mulyono dengan optimisme.
Dengan sinergi yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan perusahaan melalui SITISEK dan penguatan regulasi wajib belajar. Diyakininya, target penyelesaian SITISEK dalam satu tahun, sebagaimana permintaan Bupati diyakini dapat tercapai.
“Upaya ini ditujukan, untuk memastikan. Tidak ada lagi anak di Kutim, yang kehilangan akses pendidikan. Sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) masa depan di daerah,” yrai Mulyonoi. (Adv/Diskominfo Kutim)
