12/05/2026

Sengketa Lahan 8.000 Hektare Buntu, DPRD Kaltim Desak Musyawarah PT MSJ dan Poktan Mekar Indah

0
Sengketa Lahan 8.000 Hektare Buntu, DPRD Kaltim Desak Musyawarah PT MSJ dan Poktan Mekar Indah

Sengketa Lahan 8.000 Hektare Buntu, DPRD Kaltim Desak Musyawarah PT MSJ dan Poktan Mekar Indah. Komisi-I DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Kelompok Tani (Poktan) Mekar Indah, PT Mahakam Sumber Jaya, dan Dinas Kehutanan, membahas sengketa lahan 8.000 hektare yang belum menemukan titik terang.

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Konflik lahan, antara Kelompok Tani (Poktan) Mekar Indah, dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) masih buntu. Bahkan persoalan ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi-I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (4/9/2025). Meski diskusi berlangsung intens, pertemuan RDP tersebut, belum berhasil menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Ketua Poktan Mekar Indah, Landoi membuka forum, dengan memaparkan sejarah pengelolaan lahan oleh kelompoknya. la menyebut sejak 1998 Poktan Mekar Indah, telah mengelola area seluas 8.000 hektare, dengan dukungan pemerintah desa, dan kecamatan.

Bankkaltimtara e-Tiket 2024
Bankkaltimtara e-Tiket

“Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujar Landoi.

Namun, klaim tersebut langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto. la menegaskan, bahwa lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Jadi tidak dapat dijadikan dasar jual beli, atau klaim kepemilikan.

“Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada Poktan Mekar Indah. Yang kami dorong, adalah musyawarah. Sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko.

PT MSJ pun menyampaikan sikap serupa. Agung Mahdi, External Relations Specialist perusahaan menyatakan. Bahwa klaim Poktan Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum yang sah. Sehingga seolah memaksakan.

“Rekomendasi camat yang dulu, dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda (Sekretaris Daerah) Kukar (Kutai Kartanegera) juga menegaskan. Bahwa SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari Poktan Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” terang Agung.

Pihak kepolisian turut memberikan keterangan. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda mengonfirmasi. Bahwa saat ini sedang ditangani laporan dari PT MSJ, terkait dugaan penutupan lahan. Juga penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani tersebut.

RDP antara Poktan Mekar Indah, dan PT MSJ yang difasilitasi Komisi-I DPRD Kaltim ini menghasilkan tiga poin penting. Yakni terkait sengketa lahan di kawasan kehutanan itu. Wakil Ketua Komisi-I, Agus Suwandy menegaskan, bahwa praktik jual beli maupun ganti rugi, atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. la juga meminta kedua belah pihak, untuk tetap membuka ruang musyawarah, demi mencari solusi bersama. Selain itu, seluruh pihak diimbau menjaga kondusivitas, dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi Poktan Mekar Indah, dan PT MSJ. Untuk duduk bersama, dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” pesan Agus. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan