Kejati Kaltim Periksa Isran Noor 7 Jam Kasus Dana DBON 2023 Rp100 Miliar

Kejati Kaltim Periksa Isran Noor 7 Jam Kasus Dana DBON 2023 Rp100 Miliar. Tampak Isran Noor menuju kendaraan hitam yang menunggunya di Lobby Gedung Kejati Kaltim.-IST-
AspirasiNews.id, Samarinda- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus di wilayah hukumnya. Terbaru telah membongkar perkara dugaan korupsi, program dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, tahun anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar. Sebelumnya pada Kamis (18/9/2025) sore, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejati Kaltim telah mengamankan 2 orang terduga yang terlibat, berinisial ZZ dan AHK.
Namun pada Senin (22/9/2025) siang, penanganan kasus perkara ini memasuki babak baru. Terlihat mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, hadir dan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 7 jam oleh korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang itu.

Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, mulai pukul 11.00 WITA hingga sore hari. Isran diperiksa terkait kebijakan, terutama seputar penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan DBON di Bumi Etam dua tahun lalu.
“Ya, hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik. Pertama soal DBON, kemudian terkait dana Kutai Timur. Pemeriksaannya sejak jam 11 siang sampai sore,” kata Isran usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Isran menegaskan bahwa keterangan yang diberikannya sebatas kapasitas sebagai kepala daerah. Menurutnya, dirinya tidak mengetahui secara detail soal teknis pelaksanaan, maupun pengelolaan anggaran DBON di 2023 lalu.

“Yang ditanyakan seputar tugas saya sebagai Gubernur, khususnya soal penerbitan SK DBON. Selebihnya itu urusan teknis di dinas. Saya hanya menjawab sesuai yang saya tahu,” jelas Isran sambil melontarkan senyum sumringahnya, yang menandakan seolah-olah dirinya tidak ikut ‘cawe-cawe’ dalam teknis di kasus yang menyeret namanya itu.
Isran juga mengingatkan bahwa pelaksanaan DBON di Kaltim bertepatan dengan masa akhir jabatannya. Bahkan, aturan teknis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)-RI baru terbit setelah dirinya pensiun sebagai orang nomor satu di Kaltim.

“DBON itu pertama kali di Indonesia dilaksanakan di Kaltim, setelah adanya Perpres Nomor 86 Tahun 2021. Tapi petunjuk teknisnya baru keluar lewat Permenpora pada Oktober 2024. Tahun itu saat saya sudah pensiun,” ucap pria berambut putih yang mengenakan setelan batik putih corak kuning ini.
Meski kini DBON Kaltim terseret kasus hukum, Isran menilai program tersebut memiliki tujuan mulia. Awal mula dididiran untuk melakukan pembinaan para atlet di Kaltim usia dini. Guna diproyeksikan dalam berbagai ajang pertandingan level nasionl hingga dunia.

“Tujuannya bagus, untuk mencetak atlet sejak usia dini. Ada 14 cabang olahraga (Cabor) plus tiga tambahan yang masuk dalam program DBON tersebut,” ujar Isran Noor sembari menuju kendaraan hitam yang menunggunya di Lobby Gedung Kejati Kaltim dengan lambaian tangan pada awak media yang mengkonfirmasinya.
Namun, dirinya membantah saat dikonfirmasi mengenai mengetahuinya isu detail pemecahan anggaran. Sebesar Rp100 miliar di pecah menjadi delapan bagian. (***)