Mantan Menteri Nadiem Ditahan Kejagung, Disangka Terlibat Korupsi Rp1,9 Triliun

Mantan Menteri Nadiem Ditahan Kejagung, Disangka Terlibat Korupsi Rp1,9 Triliun.Tampak Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, sekaligus pencetus Kurikulum Merdeka Belajar, sejak kemarin, kehilangan kemerdekaannya, karena ditahan penyidik Kejaksaan Agung dna menggenakan rompi merah.- Pusat Penkum Kejagung-
AspirasdiNews.id, Jakarta- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI) periode 2029-2024, NAM (Nadiem Anwar Makarim) kini ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)-RI. Hal itu telah ditetapkan oleh para Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), bahwa NAM sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni dalam kasus pengadaan laptop (Chromebook) dalam program digitalisasi Pendidikan pada periodik 2019-2022 lalu. Diungkapkan pihak Kejagung-RI, bahwa NAM telah merugian negara dengan diperkiarakan sebesar Rp1,98 triliun.

“Penetapan NAM sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh lainnya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung-RI, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, pada Kamis (5/9/2025).
Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)-RI Periode 2019-2024 kala itu. Menurut Anang Supriatna, bahwa NAM telah melakukan perbuatan sebagai berikut. Pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia, dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google. Satu diantaranya adalah program Google for education dengan menggunakan Chromebook, yang bisa digunakan oleh Kementerian. Terutama kepada peserta didik di Indonesia.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia telah disepakati. Bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM). Kedua produk itu akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ungkap Anang Supriatna.
Dilanjutkan Anang, kemudian dalam mewujudkan kesepakatan itu, antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya. Diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan (Kabid) Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Kemendikbudristek. Kemudian JT dan FH selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting, dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya. Disini membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
“untuk meloloskan Chromebook produk Google tersebut di Kemendikbud. Pada sekitar awal tahun 2020, Nadiem (Selaku Menteri) menjawab surat Google, untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME), yang tidak merespon. Karena uji coba pengadaan Chromebook di tahun 2019, telah gagal. Sehingga tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” urai Anang Supriatna lagi.
Anang menebeberkan, kemudian atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook. Selanjutnya SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak (petunjuk teknis/pelaksanaan), yang spesifikasinya sudah mengunci (ChromeOS). Kemudian Tim Teknis, membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS.

“Nadiem pada bulan Februari 2021, telah menerbitkan Permendikbud. Nomor 5 Tahun 2021, tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” terang Anang Supriatna lagi.
Menurut Anang Supriatna, ketentuan yang dilanggar Nadiem adalah. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Juga mengenai Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2018. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” rinci Anang Supriatna.
Oleh karena itu, tersangka Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem yang jadi pencetus Kurikulum Merdeka Belajar ini, ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (***)