12/05/2026

Polemik RDP DPRD Kaltim Rampung, BK Tetapkan Tak Ada Pelanggaran

0
Polemik RDP DPRD Kaltim Rampung, BK Tetapkan Tak Ada Pelanggaran

Polemik RDP DPRD Kaltim Rampung, BK Tetapkan Tak Ada Pelanggaran. Wakil Ketua Komisi-IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Polemik terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya ditutup. Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, memutuskan. Bahwa kedua anggota Dewan yang dilaporkan, M Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, maupun tata tertib (Tatib).

Keputusan ini diambil, setelah melalui proses klarifikasi, selama lebih dari satu bulan. Menyusul laporan yang diajukan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim, dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Dalam putusannya, BK menegaskan. Bahwa DPRD Kaltim tetap berkomitmen, menjaga wibawa lembaga, independensi, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi.

Wakil Ketua Komisi-IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menyambut baik, keputusan tersebut. Dia menyatakan apresiasinya, atas proses yang dinilai transparan, dan adil.

“Segala puji bagi Allah. Kami menghargai hasil keputusan BK, yang telah menyatakan tidak ada pelanggaran, dalam tindakan kami. Ini membuktikan, proses penegakan etika di DPRD berjalan transparan, dan adil,” jelas Andi, sapaan akrabnya, pada Rabu (6/8/2025).

Andi menjelaskan, bahwa penolakannya terhadap kehadiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), dalam RDP pada 29 April 2025 lalu. Bukanlah penolakan terhadap profesi advokat, melainkan upaya menjaga fokus dialog, antara legislatif, dan mitra kerja pemerintah.

“Tindakan yang saya ambil, semata-mata untuk memastikan RDP. Yakni difokuskan pada dialog, antara lembaga legislatif, dan mitra kerja terkait. Bukan menjadi ajang pengadilan, atau arena pembelaan hukum,” tegas Andi, Legislator dari Partai Golkar ini.

Dia juga mengimbau, agar perbedaan pandangan, antarlembaga diselesaikan secara damai. Tanpa membawa persoalan ke jalur hukum yang tidak produktif.

Laporan terhadap kedua anggota dewan tersebut, sebelumnya diajukan pada 14 Mei 2025. Menyusul insiden, dimintanya kuasa hukum RSHD, untuk meninggalkan ruang rapat. Setelah melalui serangkaian klarifikasi. BK menyimpulkan, tidak adanya pelanggaran etika, sehingga perkara ini dinyatakan selesai, secara kelembagaan.

Putusan ini, sekaligus menegaskan. Bahwa DPRD Kaltim memiliki mekanisme internal yang kuat, dalam menjaga martabat lembaga. Juga memastikan, proses pengawasan berjalan sesuai etika, dan peraturan perundang-undangan. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan