Agusriansyah Minta Pemprov Segera Distribusikan Dana Ke Sejumlah PTS Yang Telah Memenuhi Syarat
Agusriansyah Minta Pemprov Segera Distribusikan Dana Ke Sejumlah PTS Yang Telah Memenuhi Syarat. Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Realisasi program Gratispoll, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memasuki babak baru. Terlebih setelah distribusi dana sebesar Rp44,5 miliar, kepada 7 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sehingga membuat PTN, telah mendapatkan angin segar. Namun distribusi dana ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS), belum terealisasi. Hal ini, dikarenakan sejumlah PTS belum menyelesaikan verifikasi berkas, dan pembaruan rekening. Kondisi ini menjadi perhatian serius oleh Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah.

“Tercatat, anggaran tahun ini, telah disiapkan sebesar Rp96 miliar, ke seluruh perguruan tinggi. Dengan alokasi Rp26 miliar untuk PTS. Namun jika masih ada kendala, maka distribusi dana belum bisa dilakukan,” jelas Agusriasyah Ridwan, Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim ini.
Agusriansyah menambahkan, melihat kondisi tersebut, Dia mengatakan. Ada sekitar 10 PTS memiliki rekening tidak aktif, dan ada juga yang belum diperbarui. Sehingga hal itulah yang menjadi kendala dalam penyaluran anggarannya.
“Ada sekitar 10 PTS rekeningnya tidak aktif, atau belum diperbarui. Ini yang membuat proses lambat,” terang Agusriansyah, sapaan akrabnya.
Agusriansyah menyampaikan, bahwa Gratispoll bukan hanya nama program. Namun juga janji politik, yang harus direalisasikan. Dalam regulasi menyebutkan, program ini masuk kedalam kategori bantuan keuangan pembiayaan perguruan tinggi. Yakni berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Dalam Pergub (Peraturan Gubernur), nomenklaturnya bantuan keuangan. Setiap janji politik, harus masuk dulu ke dokumen perencanaan. Kemudian diperkuat dengan Pergub. Baru bisa dijalankan,” urai Agusriasyah, Legislator dari PKS itu.
Agusriansyah juga menerangkan, bahwa hambatan administrasi yang terjadi, pada PTS menunjukan. Belum sempurnanya pengelolaan program tersebut. Dirinya menyebutkan, perlunya regulasi yang kuat. Bukan sekedar Peratuan Gubernur (Pergub) saja.
“Dengan besarnya anggaran, Pergub menurut saya kurang memadai. Program ini perlu Perda (Peraturan Daerah), agar perlindungan hukumnya jelas,” kata Agusriasyah.
Agusriansyah membeberkan, bantuan keuangan pendidikan yang dilakukan terhadap perguruan tinggi, tidak masuk kedalam pembagian 20 persen. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan kesalahan di dalam internal Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltim. Jika tidak dilakukan penjelasan.
Meski sejumlah PTS masih ada yang terkendala administratif. Namun, Agusriansyah meminta Pemprov Kaltim, segera mendistribusikan dana kepada PTS yang telah memiliki kelengkapan administrasi. Sembari mencari jalan terbaik, bagi pada PTS yang terkendala.
“Jangan sampai mahasiswa PTS dirugikan. Hanya karena persoalan administrasi kampusnya,” pesan Agusriasnyah. (Adv/DPRD Kaltim)
