08/04/2026

Ingin Sempurnakan Pasal Regulasi, Komisi-II Minta Tambahan Waktu Bahas Raperda BUMD

0
Ingin Sempurnakan Pasal Regulasi, Komisi-II Minta Tambahan Waktu Bahas Raperda BUMD

Ingin Sempurnakan Pasal Regulasi, Komisi-II Minta Tambahan Waktu Bahas Raperda BUMD. Ketua Komisi-II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusda (Perusahaan Daerah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP), dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Tetapi, Komisi-II DPRD Kaltim meminta tambahan waktu. Yakni sekitar satu bulan, untuk menyempurnakannya. Terutama terkait regulasi kedua BUMD tersebut. Sehingga masih belum memasuki tahap finalisasi Ranperda, untuk di jadikan Perda (Peraturan Daerah) sebagai regulasi.

Bankaltimtara Transaksi Dalam Genggaman
Bankaltimtara Transaksi Dalam Genggaman

“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dilakukan. Supaya aturan yang dihasilkan, berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi-II DPRD Kaltim.

Sabaruddin menyampaikan, proses pembahasan Raperda sempat berjalan lambat dari target awal. Dimana telah ditargetkan cepat rampung. Namun molor, karena terdapat satu pasal yang perlu di bahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, guna menselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pada Rapat Paripurna ke-42 yang lalu. Komisi-II secara resmi, mengajukan perpanjangan masa kerja, di depan umum. Hal ini dilakukan, agar regulasi tersebut dapat dipublikasikan, sebelum akhir tahun.

Sabaruddin juga menguraikan, meski mengajukan perpanjangan waktu. Tetapi pembahasan Raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir.

“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman, dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik. Tetapi untuk Raperda ini, tidak diperlukan. Karena ruang lingkupnya, lebih bersifat internal,” urai Sabaruddin Panrecalle, Legislator dari Partai Gerindra itu.

Sabaruddin, di sisi lain juga menyampaikan. Bahwa diadakanya uji publik, jika Raperda berdampak luas pada masyarakat. Ataupun melibatkan pihak ketiga. Raperda yang saat ini disusun, difokuskan hanya pada peguatan BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Diungkapkan Sabaruddin, ada beberpa pasal-pasal yang disempurkan. Yakni fokus pada penguatan tata kelola perusahaan daerah (Perusda). Juga unttuk peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada beberapa ketentuan. Khususnya mengenai mekanisme setoran dari sektor migas, batu bara. Bahkan hingga aturan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen, juga turut masuk dalam proses finalisasi tersebut.

“Beberapa ketentuan, terkait pengelolaan perusahaan daerah, harus dimatangkan lagi. Agar implementasinya, tidak menimbulkan masalah, di kemudian hari,” beber Sabaruddin. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan