Penetapan UMP 2026 Molor, Darlis Ungkap Akan Berdampak Pada Dunia Usaha dan Hak Pekerja
Penetapan UMP 2026 Molor, Darlis Ungkap Akan Berdampak Pada Dunia Usaha dan Hak Pekerja. Sekertaris Komisi-IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026, hingga saat ini belum ada keputusan resmi. Terutama informasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Seharusnya penetapan ini, telah dikeluarkan. Mengingat penetapan UMP ini, telah di atur jelas oleh regulasi ketenagakerjaan.
Situasi ini, mendapar sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Darlis Pattalongi. Dia menyampaikan, seharusnya pemerintah tidak boleh menunda proses penetapan tersebut. Karena perhitungan UMP sudah baku, dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau, dan diputuskan setiap tahun. Formulanya pun, sudah tersedia dan tinggal dijalankan,” jelas Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim ini.
Pria yang disapa Darlis ini, menambahkan. Bahwa penetapan UMP, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tentang Cipta Kerja. Aturan teknisnya dijabarkan lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, mengenai Pengupahan. Semua ketentuan ini yang turut mengatur rumus penyesuaian upah minimum secara nasional, dengan kisaran kenaikan sekitar 6 persen.
Berlandaskan aturan tersebut, Darlis menilai. UMP Kaltim 2026, di atas Rp 4 juta. Meskipun keputusan berada di tangan Gubernur. Dirinya juga sering kali memperingatkan Dinaskertrans Kaltim, untuk penetapan UMP, dapat dilakukan secepat mungkin. Meskipun, Dinaskertrans mengikuti pedoman pada PP 36/2021.
Pihaknya juga mengungkapkan, banyak pelaku usaha memprediksi. Yakni akan adanya kenaikan upah minimum. Namun, dengan adanya kelambatan penetapan. Sehingga para pelaku usaha kesulitan, dalam mengatur perencanaan anggaran tenaga kerjanya.
“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang mereka butuhkan adalah, kepastian jadwal. Supaya perencanaan biaya tenaga kerja, bisa lebih tertata,” terang Darlis Pattalongi, Legislator PAN ini.
Darlis juga menegaskan, akan terus mengawal proses penetapan UMP secepat mungkin. Sehingga para pekerja maupun pelaku usaha, memiliki kepastian hukum. Terkait upah yang akan diberikan.
“Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Penetapan UMP bukan hanya perlindungan bagi pekerja. Tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” urai Darlis. (Adv/DPRD Kaltim)
