DPRD Kaltim Tegaskan Investasi Harus Jalan, Tapi Lingkungan dan Warga Jangan Jadi Korban
DPRD Kaltim Tegaskan Investasi Harus Jalan, Tapi Lingkungan dan Warga Jangan Jadi Korban. Komisi-IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja lintas komisi ke Kecamatan Bongan
![]()

AspirasiNews.id, Kutai Barat- Komisi-IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), kembali melakukan kunjungan kerja (Kunker) lintas Komisi, pada Selasa (4/11/2025). Kali ini Kunker ke Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Bertujuan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada 7 Oktober 2025. Kunjungan ini membahas persoalan lingkungan, dan sosial. Antara masyarakat dengan dua perusahaan kelapa sawit, ke PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) kubar.
Ketua Komisi-IV DPRD Kaltim H Baba yang memimpin rombongan mengatakan. Kunjungan tersebut diharapkan, dapat menghasilkan solusi yang berpihak kepada masyarakat. Terutama akan mengambil jalan tengah, sebagai mediator. Sehingga tidak ada yang dirugikan, dengan kehadiran kedua perusahaan tersebut.

“Kami ingin, pertemuan ini mampu memberikan penyelesaian yang nyata. Juga mendorong pelibatan masyarakat, dalam pengawasan air limbah,” jelas Baba, Legislator dari PDI-Perjuangan ini.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim, Agus Aras. Dirinya juga menekankan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung investasi. Tetapi seluruh pihak, harus taat pada peraturan perundangan,” tegas Agus Aras, Ketua Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim ini.
Perwakilan PT HKI, Yuni Yuliman, menjelaskan. Bahwa 75 persen karyawan perusahaan, merupakan warga Kampung Muara Sirang. Menurutnya, penghentian operasional pabrik akan berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat sekitar. Sementara PT BNP mengaku, telah menjalin kerja sama informal, dengan petani sawit di wilayah Bongan.
Dari pihak masyarakat, Panglima Besar (PB) Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB), Rudolf juga menyoroti. Kurangnya penghargaan terhadap adat, dan lingkungan. Dia menegaskan, perusahaan tidak boleh membuang limbah ke sungai, dan wajib membangun penampungan air saat musim kemarau.
Sementara itu, perwakilan DLH Kaltim, M Chamidin menjelaskan. Bahwa dokumen lingkungan PT HKI tergolong AMDAL. Jadi sudah sepatutnya seluruh kegiatan, harus sesuai dengan ketentuan dokumen tersebut.
Sehingga dalam rapat tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Di antaranya PT HKI dan PT BNP, wajib melibatkan masyarakat Kampung Penawai serta Muara Sirang. Terutama dalam pengawasan limbah. Kemudian menindaklanjuti kesepakatan AMDAL dan RKL-RPL, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Kami ingin investasi berjalan. Tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat, dan lingkungan,” tegas H Baba, menutup pertemuan. (Adv/DPRD Kaltim)
