24/04/2026

DPRD Kaltim Desak Percepatan Pembangunan Jalan Non-Status di Paser dan PPU

0
DPRD Kaltim Desak Percepatan Pembangunan Jalan Non-Status di Paser dan PPU

DPRD Kaltim Desak Percepatan Pembangunan Jalan Non-Status di Paser dan PPU. Sekretaris Komisi-III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Sekretaris Komisi-III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, kembali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Yakni untuk memberikan perhatian serius, terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Dia menekankan, bahwa meskipun beberapa ruas jalan di wilayah tersebut, belum berstatus sebagai jalan provinsi. Namun perannya sangat vital, terutama bagi mobilitas masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Abdurahman, hingga saat ini hanya dua ruas jalan di Kabupaten Paser, yang berstatus jalan provinsi. Yakni Jalan Janju–Jone–Pondong Baru, dan Kerang–Tanjung Aru. Kedua ruas tersebut, hampir mencapai kondisi mantap. Namun, masih terdapat delapan ruas lainnya, yang belum berstatus jalan provinsi. Terlebih kondisinya ke delapan jalan itu, sangat memerlukan peningkatan infrastruktur.

Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat
Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat

“Ruas jalan provinsi memang hanya dua. Tapi kita tidak bisa menutup mata, pada delapan ruas lainnya, yang juga dibutuhkan oleh masyarakat. Pembangunan harus tetap didorong, walaupun status jalannya belum masuk provinsi,” jelas Abdurahman, sapaan akrabnya, belum lama ini.

Ditambahakan Abudrahman, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Paser. Delapan ruas tersebut, membutuhkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun, untuk peningkatan kualitas jalan. Kebutuhan dana yang besar ini, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah (Pemda), yang memiliki keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, Dia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk hadir, melalui bantuan keuangan (Benkeu), atau skema pendanaan lain yang memungkinkan.

Lebih lanjut, Abdurahman menjelaskan. Bahwa Pemerintah Kabupaten Paser telah mengusulkan, perubahan status delapan ruas jalan tersebut, ke pemerintah pusat. Agar bisa diakui, sebagai jalan kabupaten. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan dukungan anggaran, dari berbagai tingkatan pemerintah, menjadi lebih terbuka.

“Kalau menunggu perubahan status, sampai menjadi jalan provinsi, tentu akan memakan waktu. Maka itu, kita perlu memperjuangkan dukungan anggaran, berdasarkan urgensi kebutuhan di lapangan,” kata Abudurahman, Sekretaris Komisi-III DPRD Kaltim ini.

Abdurahman mengungkapkan, untuk di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), dirinya juga menyoroti ruas Jalan Ambulu–Minung, sepanjang 500 meter. Meski jalan tersebut telah mendapatkan perbaikan sebelumnya, kualitas dan daya tahannya, dinilai masih belum memadai. Terutama untuk mendukung aktivitas masyarakat, secara maksimal.

Pihaknya menyampaikan, dalam konteks pembangunan infrastruktur. Ukuran atau panjang ruas jalan, bukanlah satu-satunya pertimbangan. Justru yang lebih penting, adalah nilai strategis, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di sekitar.

“Ruas Ambulu–Minung itu pendek, hanya setengah kilometer. Tetapi fungsinya besar. Harus diprioritaskan juga,” tegas Abdurahman, Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim ini

Abdurahman juga mengingatkan. Bahwa pencapaian kondisi jalan provinsi yang hampir 99 persen mantap di Paser, tidak seharusnya membuat pemerintah provinsi berhenti memberikan dukungan. Ia menilai, bahwa kondisi geografis Paser yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan (Kalsel), merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan. Khsusunya dalam perencanaan infrastruktur provinsi.

“Paser ini pintu gerbang Kalimantan Timur, dari arah selatan. Infrastruktur di daerah perbatasan harus tetap diperkuat. Supaya konektivitas antardaerah terjaga, dan perekonomian warga juga meningkat,” urai Abdurahman.

Lebih dari itu, Dia menekankan. Bahwa pembangunan jalan, bukan hanya soal status administratif. Tetapi tentang keberpihakan terhadap fungsi, dan kebutuhan masyarakat. Jalan-jalan yang secara de facto, menjadi penghubung utama bagi warga, harus mendapatkan perhatian yang sama. Terlepas dari status hukumnya.

“Infrastruktur jalan itu bukan soal status, tapi soal fungsi, dan dampaknya untuk masyarakat. Kalau jalan belum provinsi, tapi jadi urat nadi warga, tetap harus kita perjuangkan. Karena bagi masyarakat, yang penting jalan itu bisa dilalui dengan aman, dan nyaman,” pesan Abdurahman, Legislator dari PDI-Perjuangan ini. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan