ASPIRASI NEWS Adalah Wadah Aspirasi penuh Inspirasi & Informasi ke Penjuru Negeri, Untuk Anda dari Anda
Home > Global > ADVETORIAL > Komisi-III DPRD Kaltim Dorong Regulasi Alur Sungai untuk Tingkatkan PAD

Komisi-III DPRD Kaltim Dorong Regulasi Alur Sungai untuk Tingkatkan PAD

Komisi-III DPRD Kaltim Dorong Regulasi Alur Sungai untuk Tingkatkan PAD

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), tengah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis. Bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, dari sektor pemanfaatan sungai, dan perairan. Karena selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap maksimal. Meski aktivitas transportasi, dan logistik terus berlangsung di wilayah tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi-III DPRD Kaltim, Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Anggota Komisi-III lainnya. Seperti Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta sejumlah pemangku kepentingan di Benua Etam, pada Senin (4/8/2025). Seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PERA, Pelindo Samarinda, dan KSOP Samarinda

BANKALTIM CMS
BANKALTIM CMS

Abdulloh menegaskan, bahwa Ranperda ini bukan sekadar pengaturan teknis. Melainkan upaya sistematis, untuk menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari Perda ini adalah, bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD. Terutama dari sektor yang selama ini, belum tergarap,” jelas Abdulloh.

Ranperda ini, juga akan merangkum seluruh regulasi yang telah ada. Baik dari instansi pusat, seperti Pelindo, maupun dari pemerintah daerah (Pemda). Sinkronisasi ini penting, agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif, dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Dalam tahap awal, Komisi-III dijelaskan Abdulloh. Masih melakukan pemetaan, mengenai berbagai potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota. Terutama yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi, atau kontribusi daerah akan diatur lebih lanjut, dalam regulasi turunan.

“Kita belum tahu persis, bentuk bisnisnya. Tapi yang jelas, ini akan menjadi sumber PAD baru, yang selama ini belum pernah berkembang,” beber Legislator dari Partai Golkar ini.

Selain aspek ekonomi, Ranperda ini juga menyentuh isu pengamanan infrastruktur lainnya, seperti jembatan. Karena selama ini, masih bergantung pada penggunaan kayu, sesuai standar pusat. Komisi-III berharap, regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat. Khususnya untuk pengelolaan sungai, secara berkelanjutan, aman, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Rancangan awal Perda ini, akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Untuk masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pemerintah seluruh daerah di Kaltim, juga akan dilibatkan dalam proses penyusunannya. Agar regulasi yang dihasilkan, benar-benar menjawab kebutuhan daerah. (Adv/DPRD Kaltim)

You may also like
Damayanti Ungkap Penetapan Anggota KPID Kaltim Abaikan Etika dan Transparansi
Damayanti Ungkap Penetapan Anggota KPID Kaltim Abaikan Etika dan Transparansi
Fraksi PKB Protes Penetapan KPID, Ketua DPRD Hamas Akan Evaluasi Jika Ada yang Salah
Fraksi PKB Protes Penetapan KPID, Ketua DPRD Hamas Akan Evaluasi Jika Ada yang Salah
Bapemperda DPRD Bahas 7 Ranperda Prioritas, Pembentukan Perda Provinsi Kaltim 2026
Bapemperda DPRD Bahas 7 Ranperda Prioritas, Pembentukan Perda Provinsi Kaltim 2026
Laporan Akhir Dua Pansus Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43
Laporan Akhir Dua Pansus Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43

Leave a Reply