Bahas Substansi Ranperda Lingkungan, Pansus PPPLH DPRD-RDP Bersama DLH Kaltim dan Biro Hukum
Bahas Substansi Ranperda Lingkungan, Pansus PPPLH DPRD-RDP Bersama DLH Kaltim dan Biro Hukum. RDP Pansus PPPLH DPRD Kaltim Bersama Dinas Lingkungan Provinsi dan Biro Hukum Setda Prov
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (4/8/2025). Rapat kali ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim.
RDP itu dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH, Guntur dan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu. Membahas penyusunan Ranperda, yang menjadi bagian dari visi ‘Kaltim Sukses, Menuju Generasi Emas’. Salah satu fokus utamanya adalah, mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berkelanjutan.

Penyusunan Ranperda PPPLH ini, dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi, yang signifikan. Di mana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, telah digantikan oleh Undang- Undang Cipta Kerja, Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini membuat Perda (Peraturan Daerah) sebelumnya, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014, dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, yang tidak lagi relevan.
Oleh karena itu, Ketua Pansus, Guntur menekankan, pentingnya sinergi. Antara Pansus, DLH, dan Biro Hukum. Agar semua bisa lancvatr dan singkronisasi dalam pembahasan.
“Pansus ini cukup berat. Karena adanya perubahan besar, dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Menjadi Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Guntur.
Guntur juga berharap, agar tim dari DLH, selaku inisiator Ranperda. Untuk tidak sering berganti, selama proses pendampingan. Agar koordinasi berjalan lancar.
Ranperda ini bertujuan, untuk mengganti Perda lama. Kemudian mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan. merespons kebutuhan masyarakat, juga untuk menjawab tantangan lingkungan di Kaltim saat ini serta masa depan.
Guntur menilai, bahwa muatan dalam draf Ranperda, masih kurang. Terutama terkait sanksi. Oleh karena itu, ia meminta DLH dan Biro Hukum, untuk memberikan masukan lebih lanjut.
“Kita harus benar-benar teliti, dan sejalan. Karena jika sudah disahkan, butuh waktu cukup lama. Kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali,” tegas Guntur.
RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Di antaranya yaitu, membahas kembali substansi, dan teknis penulisan Ranperda. Mempertimbangkan untuk memasukkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta sanksi pidana, dan denda administrasi. Kemudian, mengadakan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait persentase kewajiban reklamasi tambang.
Selanjutnya menjadwalkan pertemuan intensif. Antara Tenaga Ahli Pansus (TAP), dengan DLH, dan Biro Hukum. Untuk menyempurnakan Ranperda, termasuk penambahan Bab mengenai sanksi. (Adv/DPRD Kaltim)
