Polemik Jalan Rapak Indah, DPRD Kaltim Desak Kepastian Hukum dan Keadilan Warga
Polemik Jalan Rapak Indah, DPRD Kaltim Desak Kepastian Hukum dan Keadilan Warga. Komisi-I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung-E, Lantai-1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga, yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, tanpa kejelasan ini, menjadi pembahasan utama. Terutama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar di Gedung-E, Lantai-1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (04/08/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi-I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. Didampingi Anggota Komisi-I lainnya. Diantaranya La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Agus Suwandy menegaskan. Bahwa hingga kini, belum ada kejelasan status hukum. Atas lahan warga, yang terdampak pembangunan. la menyebut, persoalan ini bukan sengketa. Melainkan ketidakjelasan tanggung jawab, atas pembayaran ganti rugi.
“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas, siapa yang harus membayar. Saya ingin mendengar langsung, penjelasan dari Pemkot Samarinda, dan PUPR Kaltim,” jelas Agus.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda, Hero Mardanus Satyawan menjelaskan. Bahwa pembukaan badan jalan, telah dilakukan sejak 1996. Namun, penganggaran ganti rugi belum bisa dilakukan. Karena status jalan, dan kepemilikan lahan belum memiliki landasan hukum yang kuat.
DPRD Kaltim pun mendorong. Agar penyelesaian dilakukan secara legal, dan tidak melanggar aturan. Salah satu langkah, yang diusulkan adalah. Meminta pendapat hukum (legal opinion), dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Kalau Kejaksaan menyatakan bisa dibayar. Maka, Pemkot sebagai pemilik aset, akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tapi kalau tidak bisa, maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” tegas Agus.
Permintaan ganti rugi, telah disampaikan warga, melalui kuasa hukum. Namun, DPRD menekankan, pentingnya kelengkapan dokumen administratif. Seperti luas, dan jumlah objek tanah, kepemilikan, serta atas hak. Warga diminta, segera melengkapi dokumen, di kelurahan masing-masing. Hal ini sebagai dasar verifikas.
Komisi-I DPRD Kaltim menegaskan. Bahwa penyelesaian persoalan ini, harus dilakukan melalui jalur non– litigasi. Hal ini demi memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan bersurat resmi, untuk meminta pendapat hukum dari Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, maka kami siap mendorong penyelesaian. Bersama Pemprov, dan Pemkot,” terang Agus.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berharap. Agar seluruh pihak terkait, dapat bergerak cepat. Menyelesaikan polemik yang telah lama, membebani warga Kota Samarinda. (Adv/DPRD Kaltim)
