17/01/2025

163,58 Kilogram Ganja Siap Edar di Malang-Jatim Digagalkan Polisi

0
163,58 Kilogram Ganja Siap Edar di Malang-Jatim Digagalkan Polisi

163,58 Kilogram Ganja Siap Edar di Malang-Jatim Digagalkan Polisi.-Humas Polri-

Loading

AspirasiNews.id, Malang- Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur (Jatim), kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini seberat 163,58 kilogram. Perederan Narkotika jenis ganja ini diduga melibatkan jaringan antar provinsi yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto MSi bersama Pangdam V Brawijaya. Didampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH SIK MSi serta PJ Walikota Malang. Di dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12/2024).

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024

Kapolda Jatim menyatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri. Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Selain itu, Kapolda Jatim juga mengapresiasi kerja keras Polresta Malang Kota, Polda Jatim dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya apresiasi atas dedikasi dan kerja keras rekan-rekan Polresta Malang Kota. Yang terus berkomitmen dalam upaya mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan,” ungkap Irjen Imam Sugianto di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto bersama Pangdam V Brawijaya dan didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono serta PJ Walikota Malang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12/2024). -Humas Polri-

Menurut Irjen Pol Imam Sugianto, barang bukti yang disita mampu menyelamatkan hingga 54.526 jiwa. Dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika setiap orang menggunakan 5 gram ganja, maka jumlah barang bukti ini cukup untuk merusak kehidupan puluhan ribu orang. Ini adalah pencapaian besar yang patut diapresiasi,” ungkap Irjen Imam Sugianto lagi.

Sementara Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Rudy Saladin juga mengapresiasi Polresta Malang Kota, Polda Jatim ini. Karena sudah berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilo gram ganja tersebut.

Menurut Mayjend TNI Rudy Saladin, pengungkapan ini menunjukkan dedikasi luar biasa. Terutama dari jajaran Polresta Malang Kota, Polda Jatim dalam memberantas narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tiga tersangka. Berinisial CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024, di sebuah rumah kos. Berlokasi di Jl Wuni Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.-Antara-

“Kami siap mendukung dan bekerjasama dengan berbagai pihak. Terutama Pihak Kepolisian, untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika. Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika.

Dikesempatan yang sama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, membeberkan. Bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka. Berinisial CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024, di sebuah rumah kos. Berlokasi di Jl Wuni Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari ketiganya, Polisi menyita barang bukti berupa 3 kg ganja. Kemudian dari hasil itu dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pengembangan kasus, mengarahkan petugas kepada pengiriman ganja. Melalui jasa ekspedisi di Jl Hamid Rusdi, Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Nanang.

Pada Senin (29/09/2024), petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Mereka sebagai kurir Ganja. Diantaranya RID (30) dan SUK (30), di lokasi ekspedisi tersebut dengan barang bukti 34 kg ganja.

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut milik DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Polisi kemudian menggerebek rumah DIK. Berlokasi di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Disini Petugas mengamankan 43,4 kg ganja.

Tidak berhenti disitu saja, Satrestkoba Polresta Malang Kota terus menggali dan mengembangkan kasus lebih lanjut. Sehingga terungkap, bahwa sisa ganja seberat 129,58 kg disimpan di sebuah gudang di Karangploso.

Dalam Konferensi Pers bahwa barang haram tersebut dikirim dari Medan. Menggunakan truk Fuso. Kemudian disimpan di Karangploso, sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Malang dan Jakarta.-Detik.com-

“Total barang bukti yang disita mencapai 163,58 kg ganja, yang dikemas dalam 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat,” ujar Kombes Pol Nanang lagi.

Kombes Pol Nanang melanjutkan, Barang haram tersebut dikirim dari Medan. Menggunakan truk Fuso. Kemudian disimpan di Karangploso, sebelum didistribusikan ke berbagai daerah. Termasuk Malang dan Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Kombes Pol Nanang. (***)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan